Dalam beberapa bulan terakhir, perhatian publik diarahkan pada serangkaian kasus dugaan kekerasan seksual yang memprihatinkan di Indonesia.Â
Salah satu berita mencuat tentang dugaan tindak kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan yang diduga terjadi secara berulang oleh aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Di samping itu, kasus lain mencatat kejadian memilukan ketika seorang lelaki berusia 28 tahun, warga Kecamatan Ledokombo, diduga melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya yang masih berusia 15 tahun.
Namun, sorotan ini tidak berhenti pada kasus-kasus tersebut. Terdapat laporan tentang seorang guru agama yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap muridnya yang baru berusia 6 tahun.Â
Di samping itu, kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun dengan keterbelakangan mental menunjukkan kejadian tragis lainnya. Peristiwa ini berawal dari berkenalan di Instagram dan berujung pada pemerkosaan yang terjadi di dalam sebuah hotel.
Bukanlah hal baru bahwa berita mengenai kekerasan seksual masih kerap menghiasi media saat ini. Kasus-kasus seperti yang telah diuraikan di atas merupakan contoh konkret dari serangkaian peristiwa kekerasan seksual yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.Â
Kekerasan seksual merupakan tindakan yang merendahkan, menghina, dan merusak tubuh serta hak reproduktif seseorang. Dampaknya tidak hanya pada segi fisik, melainkan juga berdampak pada kondisi psikologis korban.
Kasus Kekerasan Seksual Menempati Urutan Tertinggi di Indonesia
Melansir data dari databoks.katadata.co.id, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) mencatat bahwa antara 1 Januari hingga 20 Juni 2023, terdapat 11.292 laporan kasus kekerasan.Â
Dari jumlah tersebut, sebanyak 32% korban berada dalam rentang usia 13-17 tahun. Jenis kekerasan yang paling banyak tercatat adalah kekerasan seksual, dengan total 5053 kasus.