Tapi --percaya atau tidak- katanya sepanjang 2019 ini mereka mengkalim sudah menyelamatkan uang negara sekitar Rp 28 Miliar. Nah khusus modus Jastip yang banyak dilakukan mayarakat 'kecil' seperti kita, Pihak Dirjen Bea Cukai tidak main-main, terhadap pelakunya lho!
Karena dianggap, kegiatan ini merugikan retailler dalam negeri, yang bisa menjual harga barang lebih murah, karena terbebas dengan sengaja dari pajak. --ujungnya pajak- Ada 422 kasus Jastip ini, pajak yang terselamatkan dari pajak impor dan berjumlah Rp 4 Milar.
Bisnis Jastip Boleh Gak Sih!
Nah perlu diingat jika Batas nilai pembebasan beaimpor yaknis sebesar 500 dollar AS per orangnya. Dan para pelaku yang melebihi ketentuan itu tentu akan menjadi target yang diklasifikasikan model bisnis Jastip.
Meski Bea Cukai sebenarnya sudah meneurunkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor yang pertama sebeasar 100 dollar AS menjadi 75 dollar AS per-orangnya dalam satu kali transaksi.
Namun masih sulit dan efektif mengurangi maraknya praktik memecah transaksi impor untuk menghindari bea masuk maupun pajak impor yang dianggap merugikan retailler dalam negeri!
Coba saja kita rombongan ke luar negeri, terus membeli barang dan membagi barang tadi sesuai dengan jumlah rombongan kita dalam tas masing-masing dan kembali ke dalam negeri, itu menjadi modus yang tersulit untuk diungkap. Beda kalau kalian bawa sendiri, kena deh!
Nah aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan NoMOR 112/pmk/2018. Dimana  dalam aturan tadi sudah mengatur kiriman impor yang tersistematis yang akan mengakumulasi transaksi dari penerimaan dan alamat NPWP yang sama!
Sebenarnya sih boleh saja kan menyelengarakan Jastip tadi, tapi tentu harus legal dan diwajibkan memiliki NPWP sih!
PP 80 2019 tentang E-commerce, NPWP, Jastip dan eksestensi e-commerce!
Eh sudah tahu kan jika Pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah No 80 2019 tentang e-commerce, dimana pelaku usaha yakni penjual online harus segera memiliki izin usaha. Mendengar kata izin, bisa saja kita langsung takut dan menafsirkannya  dengan pajak kan?