Masing-masing kubu/ koaliasi tentu memiliki rekapan hasil suara per-TPS dan menyepakati dengan pihak lain  secara berjenjang.
Nah server KPU hanya menginput hasil penghitungan dari kedua kubu bersama KPU ke dalam sisitem IT tanpa kuasa menambahnya atau mengurangnya. Karena kedua kubu-pun sudah memiliki angka-angka yang disepakati bersama sebelum dimasukkan ke dalam laman KPU. Bakal susah kalau mencurang ya! Pasti keduanya juga sudah memiliki hasil hasil hitungan sendiri dari rekapan saksi berjenjang.
Sistem pengumpulan laporan angka-angka berjenjang oleh itu dinamakan Situng, kependekan dari sistem informasi penghitungan suara. Ini macam laman/Situs KPU yang menampilkan pengumuman hasil pemilu sementara yang angka-angkanya yang dipublish tadi atas kesepakatan kedua kubu/calon. Di dalamnya akan terlampir formulir C1 yang dapat dikases oleh siapa saja dengan mudah lewat sistem IT itu.
Jika ada data yang berbeda pada keduanya, tentu hal itu minim sekali terjadi, karena adanya kontrol yang ketat. Jikapun berbeda, angka tersebut bisa di-breakdown dengan mudah per-TPS secara berjenjang. Dan hasil yang valid tentu saja, adalah hasil manual yang dikerjakan bersama oleh KPU dan kontestan Pemilu secara terbuka dan bersaksi.
Dulu di tahun 2018 pernah ada kasus peretasan dalam hasil hitung sementara. Angka hitungnya di laman KPU tidak sesuai dengan formulir C1 dan penghitungan di TPS. Nah sebenarnya usaha peretasan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, yang membedakan data digital di situs KPU dan hasil manual hanya menginginkan desakan untuk meng-outensifikasi ulang yang bisa memakan waktu berbulan-bulan. Padahal keputusan hasil Pemilu harus segera disampaikan dalam waktu 3-4 bulan.
Dan itu semua menjawab jika sistem IT tidak akan serta merta mengubah hasil Pemilu oleh KPU!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI