Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Berikan Predikat WTAB kepada 46 Satuan Kerja Daerah, Menteri AHY Serukan Zona Integritas Hadirkan Layanan Publik yang Akuntabel, Transparan, Profesion

21 Agustus 2024   12:03 Diperbarui: 21 Agustus 2024   12:03 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) kepada 46 satuan kerja daerah yang bertempat di Birawa Assembly Hall, Bidakara Hotel, Jakarta, Selasa (20/08/2024). Predikat WTAB ini diberikan dalam rangka upaya mendukung penuh pembangunan Zona Integritas Sistematis Lengkap Berkelanjutan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“WTAB menjadi landasan menuju WBK dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) dan pada akhirnya ATR/BPN bisa menghadirkan pelayanan publik yang semakin akuntabel, transparan, profesional, dan melayani,” ungkap Menteri AHY.

Beliau pula mengungkapkan Zona Integritas yang disematkan kepada instansi Pemerintah tidak hanya untuk formalitas saja. “Tidak boleh juga hanya sekadar menjadi jargon semata, tapi memang karena kita membutuhkan landasan yang kokoh dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian kita di mana pun berada, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” ujar Menteri AHY dalam sambutannya.

Suasana acara pemberian predikat WTAB untuk satuan kerja daerah (sumber Kantah Kab Sukoharjo)
Suasana acara pemberian predikat WTAB untuk satuan kerja daerah (sumber Kantah Kab Sukoharjo)

Perlu diketahui, satuan kerja yang mendapat predikat WTAB kali ini adalah dua Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi, yakni Aceh dan Kalimantan Timur, serta 44 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota. Predikat diberikan sebagai salah satu penilaian yang dilakukan secara internal sekaligus sebagai syarat pengusulan satuan kerja untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Maka dengan mengimplementasikan Zona Integritas, Menteri AHY mengatakan tentu tidak mudah karena banyaknya tantangan di lapangan. Maka dari itu, ia merasa harus memberikan apresiasi secara khusus kepada satuan kerja yang telah sungguh-sungguh menghadirkan Zona Integritas di wilayahnya. “Yang lain saya berharap juga termotivasi. Oleh karena itu, selamat kepada para penerima penghargaan,” ungkapnya

Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto menyampaikan, satuan kerja yang mendapatkan predikat akan berperan sebagai role model bagi satuan kerja yang lain. Mengingat, proses menuju WTAB tidak hanya dilakukan dalam waktu singkat dan predikat ini wajib dijaga keberlangsungannya bahkan ditingkatkan.

“Tim Penilai beserta Tim Terpadu akan terus melakukan monitoring evaluasi secara berkala jangan sampai setelah diperoleh predikat terjadi penurunan kualitas. Hal ini menjadi tanggung jawab Kepala Kanwil dan Kepala Kantah sebagai kepala satuan kerja untuk terus memperbaiki dan menjaga kualitas layanan terhadap masyarakat,” ujar R.B. Agus Widjayanto.

Pada kesempatan tersebut hadir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto; Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; mewakili Menteri PANRB, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Erwan Agus Purwanto; jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; seluruh Kepala Kanwil BPN se-Indonesia; serta sejumlah Kepala Kantah Kabupaten/Kota.

Semoga dengan momentum pemberian predikat WTAB kepada satuan kerja daerah yang berprestasi dapat meningkatkan kinerja layanan kepada masyarakat dalam bidang pertanahan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun