Dalam sertipikat tanah elektronik nantinya akan menggunakan teknologi hash code, QR Code, single identity, serta akan dilampirkan ketentuan penggunaan sertipikat elektronik serta kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen.
Dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut bentuk dari sertipikat tanah elektronik yang meliputi:
- Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sejajar dengan Lambang Garuda.
- Jenis Hak akan menyesuaikan hak atas tanah yang akan diberikan.
- Nomor Identifikasi Bidang (NIB) merupakan Single ID yang menjadi referensi seluruh kegiatan pendaftaran tanah.
- Kode unik/hashcode merupakan kode unik/hashcode atas dokumen elektronik yang diterbitkan, yang disambung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik.
- RRR (Right, Restriction and Responsibility) dicantumkan dalam sertipikat.
- Gambar Bidang Tanah dilengkapi dengan keterangan surat ukur dan QRCode menuju Surat Ukur Elektronik.
- Perhatian berisikan pengetahuan terkait ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertipikat yang berbentuk dokumen elektronik ini.
- QRCode merupakan data encrypt id sertipikat-el digunakan untuk mengakses informasi langsung sertifikat-el melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian/
- Pola garis halus bergelombang yang menjadi background sertipikat elektronik, yang menunjukkan pola pelayanan yang berkelanjutan (kontinuitas). Watermark logo Kementerian ditempatkan di tengah ditambah pola tulisan warna merah pada sisi kiri dokumen.
- Tanda tangan elektronik diperkenalkan dengan gaya classic modern yakni bentuk spesimen tanda tangan dilengkapi cap kantor Pertanahan.
- Lambang BSHE sebagai penyedia TTE. BSHE merupakan instansi penyelenggara tanda tangan elektronik.
Maka dengan adanya sertipikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertipikat miliknya kapan saja dan di mana saja, tanpa ada rasa takut jika hilang, terbakar atau rusak. Â Keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Mari kita gunakan fasilitas layanan Sertipikat Tanah Elektronik, untuk melindungi aset tanah berharga anda. Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H