Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Antara Golden Visa dan Kewibawaan Negara

26 Juli 2024   10:17 Diperbarui: 27 Juli 2024   07:30 858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan Golden Visa baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Juli 2024 di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta. 

Kebijakan ini diluncurkan untuk memberikan kemudahan kepada para warga negara asing (WNA), terutama bagi yang berinvestasi di Indonesia.

Tampak pada acara peresmian tersebut pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young didaulat secara simbolis diberikan kehormatan untuk menerima Golden Visa langsung dari Presiden Jokowi.

Agak menarik sebenarnya, coach STY yang menjadi 'brand ambassador' dari program imigrasi Golden Visa ini, mengingat kebijakan ini difokuskan kepada para investor asing yang menanamkan modalnya dalam jumlah super besar di Indonesia.

STY bukanlah investor, tapi memang dia bisa masuk kategori salah satu syarat penerima Golden Visa yaitu yang menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua, karena keahlian yang dimilikinya yaitu pelatih timnas.

Agak ambigu sebenarnya, dengan frase "keahlian khusus", karena apakah dengan seorang warga asing memegang jabatan pelatih olahraga di negara kita, lantas bisa dibilang memiliki keahlian khusus. 

Lalu bagaimana nasib pelatih-pelatih asing lainnya yang melatih cabang olahraga lainnya, apakah juga berhak mendapatkan Golden Visa.

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang kritik dari kebijakan Golden Visa ini, mari lihat dulu pasal-pasal penting dari policy ini.

Peraturan perundang-undangan mengenai golden visa Indonesia telah termaktub dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Dalam BAB V tentang Golden Visa pada Pasal 184 dijelaskan sebagai berikut:

Golden Visa merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, yakni paling lama 5 atau 10 tahun. Golden visa diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.

Lalu siapa saja yang dapat menerima golden visa Indonesia, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, berikut beberapa syarat untuk mendapatkan golden visa :

Penanaman modal:

  • Orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • Orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • Orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.
  • Orang asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia.

Penyatuan keluarga:

  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  • Anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan anak pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

Repatriasi:

  • Eks warga negara Indonesia (WNI) yang akan tinggal tanpa penjamin.
  • Keturunan eks warga negara Indonesia (WNI) paling banyak derajat kedua tanpa penjamin.

Rumah kedua:

  • Rumah kedua.
  • Keahlian khusus.
  • Tokoh dunia.
  • Orang asing lanjut usia berusia 55 tahun atau lebih.

Sebenarnya masih ada beberapa pasal lagi tentang para investor, namun intinya tentang besaran jumlah investasi yang diberikan sebagai syarat untuk dapatkan Golden Visa.

Sekilas jika kita melihat syarat-syarat Golden Visa memang sangat fokus pada para investor asing yang mempunyai kepentingan yang sangat besar di negara ini.

Kemudian adapula memberikan kemudahan bagi keluarga-keluarga yang menikahi orang asing, serta beberapa orang asing yang memilih Indonesia sebagai rumah kedua dengan syarat tertentu.

Sebenarnya agak aneh kebijakan Golden Visa diberlakukan di Indonesia, karena biasanya kebijakan ini dilakukan negara-negara yang memang sedang kekurangan sumber daya manusia untuk menggerakkan ekonominya.

Biasanya negara-negara maju yang memakai kebijakan ini, agar memancing orang asing untuk memutar roda ekonomi negaranya, entah itu lewat investasi atau keahlian khususnya.

Secara makro ekonomi, Indonesia sebagai negara berkembang, sebenarnya harus waspada jika mengupayakan investor asing menanamkan modalnya di Indonesia dalam jumlah yang cukup besar, karena dampaknya pada kedaulatan dan kewibawaan negara kita.

Kita harus belajar dari Pakistan, Bangladesh dan negara berkembang lainnya yang hancur akibat Investasi asing.

Berikut beberapa hal yang kiranya bisa menjadi perhatian kita tentang kritik dari kebijakan Golden Visa, agar nantinya tidak berakibat kurang baik dalam iklim investasi negara kita.

Penjualan Kewarganegaraan

Pemberlakuan Golden Visa seolah tampak seperti jual beli citizenship alias kewarganegaraan, utamanya untuk poin para investor. Logikanya "loe kasih gw duit, gw kasih tiketnya".

Para pemegang Golden Visa ini, utamanya para investor asing, jelas akan mendapatkan privilage berbagai macam, tidak hanya sekedar kemudahan saat di bandara atau imigrasi, karena izin tinggalnya yang tak tanggung-tanggung dari 5 hingga 10 tahun lamanya.

Mungkin mereka tak mendapatkan status kewarganegaraan, tetapi dengan Golden Visa, status kewibawaan negara seolah bisa dinilai dengan uang.

Presiden Jokowi mewanti-wanti agar benar-benar menyeleksi dengan ketat permohonan Golden Visa, yang menurut informasi sudah mencapai ratusan.

Rawan Praktek Pencucian Uang

Bukan tidak mungkin jika pemerintah tidak jeli dalam menyeleksi permohonan Golden Visa, maka bisa saja membuka peluang kejahatan-kejahatan Internasional seperti money laundry, penghindaran pajak, dana terorisme, perlindungan koruptor dan lainnya.

Mengingat negara kita yang wilayahnya sangat luas dan keamanan finansialnya juga lemah, sangat rentan disusupi oleh orang asing yang membawa uang haram ke negara kita.

Maka dengan adanya Golden Visa, tentunya bisa memberikan angin segar bagi pelaku kejahatan Internasional ini untuk leluasa memutar uang haramnya di Indonesia.

Nasib Anak Bangsa dan Brain Drain

Pada poin "keahlian khusus", tentunya harus menjadi perhatian kita bersama, karena hal tersebut tentunya akan memberikan ancaman bagi anak bangsa yang juga memiliki keahlian khusus.

Indonesia memiliki iklim usaha yang besar dan variatif, tentunya akan menarik perhatian banyak ahli-ahli berbagai bidang untuk datang ke negara kita.

Maka dengan adanya Golden Visa, membuat para ekspatriat ahli ini lebih mendapat ruang banyak dan menggeser para ahli-ahli khusus asli anak bangsa yang sebenarnya juga tak kalah kualitasnya.

Akibatnya, banyak anak bangsa yang justru banyak berkiprah di luar negeri karena kemampuan khususnya lebih dihargai disana, istilah ini sering kita sebut dengan "Brain Drain", dimana sebenarnya kemampuan khusus anak bangsa diperuntukkan untuk negaranya sendiri, tetapi justru dipakai oleh bangsa lain.

Belajar dari Negara Lain

Sudah banyak negara-negara lain yang akhirnya menangguhkan atau menyetop program Golden Visa ini, karena imbasnya memang kurang baik bagi negaranya.

Contohnya Portugal yang harus menghentikan program kebijakan ini, karena banyak orang asing yang memanfaatkannya untuk praktek pencucian uang atau kejahatan finansial lainnya.

Begitu pula dengan Australia, yang akan merevisi kebijakan ini, dan akan memfokuskan kepada orang asing berkeahlian khusus saja yang bisa diberikan, karena banyak kasus kejahatan yang memanfaatkan ruang dari kebijakan ini.

Golden Visa intinya adalah memberikan kelonggaran bagi beberapa orang asing dalam bergerak di negara kita, prinsip ini tentunya secara tidak langsung menurunkan wibawa dari negara, jika tidak hati-hati dalam penerapannya. Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun