Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Simak, Pengungkapan Kasus Mafia Tanah di Grobogan oleh Kementerian ATR/BPN

16 Juli 2024   18:47 Diperbarui: 16 Juli 2024   18:56 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Acara konferensi pers pengungkapan kasus mafia tanah Grobogan ( sumber: Kantah Kab Sukoharjo)

Semarang - Keberhasilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  dalam mengungkap kasus mafia tanah di Grobogan seolah memberi angin segar bagi para investor yang ingin melakukan investasi.

Dilaporkan kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, setidaknya telah menghambat potensi investasi yang mencapai Rp3,415 triliun. "Negara merugi. Padahal kita sangat membutuhkan investasi. Mafia-mafia tanah ini membelenggu potensi investasi kita. Bukan hanya kita mengejar investasi semata, kami juga selalu menekankan operasi Pemberantasan Mafia Tanah ini benar-benar ditujukan untuk menegakkan keadilan hidup kita," ungkap Menteri ATR/Kepala BPN dalam Konferensi Pers Tindak Pidana Pertanahan di Mapolda Jawa Tengah, Senin (15/07/2024).

Kasus mafia tanah terbukti merugikan keuangan negara, menyengsarakan kehidupan rakyat, serta menghambat investasi yang dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya, seperti yang baru dilakukan dengan pengungkapan kasus pertanahan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Pada artikel kali ini kita akan membedah kasus mafia tanah yang terjadi di Grobogan dimana keberadaan mereka benar-benar sangat menganggu iklim investasi di daerah Grobogan yang sebenarnya dapat menyerap ribuan tenaga kerja lokal.

Kronologi Kasus

Pada acara konferensi pers tersebut, korban mafia tanah di Kabupaten Grobogan yang merupakan selaku Direktur PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB), Didik Prawoto menjelaskan bahwa tanah seluas 86 hektare miliknya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2021 peruntukannya untuk kawasan industri. Maka dari itu, pada kesempatan tersebut ia berterima kasih karena kini tanahnya sudah bebas dari gangguan para mafia tanah.

Para kawanan mafia tanah ini kerap menganggu proses produksi yang dilakukan oleh pak Didik Prawoto pada lahan miliknya sendiri, dengan mengaku-ngaku bahwa lahan tersebut milik mafia tanah tersebut.

"Beberapa tahun ini kami diganggu oleh mafia tanah yang luar biasa melakukan perlawanan, namun alhamdulillah semua selesai dan tidak terbukti. Mafia tanah sudah inkracht, divonis, saya di sini mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri dan jajaran. Mudah-mudahan tanah itu cepat bisa bermanfaat seperti fungsi dan perizinan yang dikeluarkan," ucap  Didik Prawoto.

Pengungkapan kasus mafia Grobogan libatkan banyak pihak (sumber : Kantah Kab Sukoharjo)
Pengungkapan kasus mafia Grobogan libatkan banyak pihak (sumber : Kantah Kab Sukoharjo)

Didik Prawoto menuturkan pada saat menjalankan bisnis ia mengajak rekannya, Feri investor dari PT Nortek Berkah Indonesia yang telah menanamkan investasinya senilai Rp1,7 triliun dengan harapan dapat menyerap  tenaga kerja lokal mencapai 2.000 orang. Selama kurun waktu setahun, ia agak kesulitan dalam memilih lahan industri yang baik. Namun ketika sudah mendapatkan lokasi yang cocok, ia justru mengalami gangguan oleh mafia tanah di daerah tersebut.

Namun berkat kerjasama antar pihak Kepolisian dan Kementerian ATR /BPN berhasil mengungkap kasus mafia tanah ini, dengan menangkap tersangka DB (66), warga Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Dimana modus operandi yang digunakan tersangka adalah memakai Akta Autentik yang dipalsukan untuk mengintimidasi korban mafia tanah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun