Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Insiden Sukolilo, Pelajaran Bahayanya Main Hakim Sendiri

24 Juni 2024   18:15 Diperbarui: 25 Juni 2024   05:19 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. (Sumber: KOMPAS.ID/P RADITYA MAHENDRA YASA)

Kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah pada awal Juni lalu menyisakan tanda tanya besar apakah kita ini adalah bangsa yang dikenal santun ramah atau bangsa yang bar-bar suka main hakim sendiri.

Bagaimana tidak ternyata pada kasus tersebut ternyata pengeroyokannya salah alamat, dimana ternyata justru yang dikeroyok adalah bukanlah pihak yang salah, parahnya lagi pihak yang sebenarnya salah justru memprovokator massa untuk menghabisi bos rental mobil tersebut yang sebenarnya hendak mengambil unit mobilnya yang dibawa kabur oleh oknum warga hingga ke Sukolilo, Pati.

Saya tidak akan membahas detail kasus ini, karena mungkin sudah banyak artikel yang mendalaminya, saya hanya ingin mencoba mencari 'make sense' dari kasus yang saya rasa harus menjadi perhatian besar bagi bangsa ini, tentang masih maraknya kasus pengeroyokan main hakim sendiri layaknya bangsa bar-bar tak tahu aturan hukum.

Perkaranya bukanlah kasus orang per orang, tetapi lebih kepada melibatkan sekelompok masyarakat luas yang membenarkan kekerasan untuk menyelesaikan masalah, padahal di sisi lain kita dikenal sebagai bangsa yang mengedepankan musyawarah mufakat atau rembugan dalam setiap redakan problema konflik yang terjadi.

Kita bisa lihat beberapa penggalan video kasus pengeroyokan yang terjadi di Sukolilo, dimana hingga menyebabkan korban salah pengeroyokan meninggal dunia, sungguh tampak memperhatikan, para korban tampak seperti binatang yang diarak dan dieksekusi dengan kekerasan. Bahkan tampak para ibu-ibunya mendukung kekerasan tersebut, dan juga ditonton anak-anak sekitar desa tersebut. Belum lagi mobil korban juga turut dibakar oleh massa.

Saya melihatnya menjadi bertanya-tanya, dimana aparatnya, dimana pak lurahnya, dimana pak camatnya, dimana Bhabinkamtibmasnya, dimana pula tokoh masyarakatnya seperti ustad atau kiai yang kiranya bisa melerai pertikaian kejam itu, mengingat sekarang zamannya sudah canggih, arus informasi cepat, seharusnya dalam hitungan menit informasi sudah langsung diterima aparat setempat, apalagi kasus ini melibatkan masyarakat satu desa, mustahil sampai tidak tahu menahu dengan cepat.

Perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa perbuatan main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 mengenai penganiayaan.

Perlu dicatat bahwa kasus main hakim sendiri yang melibatkan banyak massa yang hingga menyebabkan korban pengeroyokan tewas mengenaskan pernah terjadi sebelumnya di berbagai tempat.

Pada medio Januari 2022 di Cakung Jakarta Timur terjadi pengeroyokan main hakim sendiri terhadap kakek berusia 89 tahun, padahal awal mulanya kasus ini hanyalah sepele, yaitu serempetan kendaraan bermotor.

Entah bagaimana ceritanya sekelompok pemuda bermotor mengejar kakek naas tersebut yang sedang mengendarai mobilnya dan mengajak massa sekitar TKP untuk mengejar mobil kakek tersebut yang diteriaki 'maling', naas setelah kejadian tersebut, sang kakek meregang nyawa, hanya karena salah paham serempetan kendaraan bermotor di jalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun