Mohon tunggu...
satria febryan
satria febryan Mohon Tunggu... Mahasiswa - berisi tentang artikel dan ulasan

blog untuk tugas Pengantar Teknologi Informasi UMSurabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Cara Membuat Sertifikat Otomatis Menggunakan Google Drive

11 November 2021   18:50 Diperbarui: 15 November 2021   10:49 850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum wr. wb

Sebelumnya saya akan menjelaskan pengertian dan Fungsi tentang sertifikat otomatis atau sertifikat online.

Sertifikat Elektronik adalah Tanda tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status objek hukum para pihak dalam transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikasi elektronik.

Fungsi Sertifikat elektronik adalah diantara lain :

-Otentikasi, memverifikasi identitas pengguna, baik seseorang maupun sesuatu

-Privasi, Memastikan Informasi hanya dapat di akses Oleh pengguna yang Berwenang

-Enkripsi, Bertujuan untuk menyamarkan informasi agar pihak yang tidak berwenang tidak mengetahui suatu informasi yang dapat mengetahuinya

-Tanda Tangan Digital, yaitu memberikan anti penyangkalan dimana orang yang telah memberikan tanda tangan digital tidak dapat menyangkalnya, dan integritas pesan yaitu menjamin keutuhan dari pesan yang telah ditanda tangani secara digital (Kominfo)

-Penghargaan, mendapatkan sebuah penghargaan berupa sertifikat online atas kontribusi dalam mengikuti atau melakukan sesuatu.

Kurang lebih seperti itu penjelasan tentang Pengertian dan Fungsi Sertifikat Online

Mari kita langsung ke Cara Membuat Sertifikat Online nya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun