mahasiswa, menyadari bahwa sangat diperlukan sistem pembelajaran yang interaktif dan inovatif. Maka di canangkan upaya yakni program MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA (MBKM) yang dimana bertujuan memfasilitasi mahasiswa dalam pengembangan potensi dengan terjun langsung kejendela dunia kerja didampingi expert di bidangnya. Salah satu program MBKM adalah kegiatan Magang Bersama yang dilaksanakan kurang lebih 1 Semester atau 4-5 Bulan. Harapan dengan diadakanya Magang Bersama yakni mahasiswa mempersiapkan diri dalam era persaingan bebas, yang dimana kualifikasi penerimaan kerja sangat ketat dan membutuhkan relasi.Â
Pemerintah Indonesia dalam upaya untuk mendorong peningkatan mutuFakultas Hukum Universitas Jember tahun 2023 sendiri telah berkomitmen untuk mempersiapkan kurang lebih 298 mahasiswa yang akan melaksanakan MBKM semester gasal. Mitra yang bekerja sama sejumlah 27 mitra, terdiri dari BPN,PPATK,Pemkab Jember, KPUD Jember, Imigrasi, BSI, Ikadin, Polres Jember, Pengadilan Negeri Jember, Pengadilan Agama Jember, DPRD Banyuwangi, dan masih banyak lagi.
Penulis sendiri pada program MBKM mengikuti kegiatan Magang Bersama dengan mitra Ikadin yang berkedudukan di Jember selama kurang lebih empat bulan, yang dimulai pada bulan Agustus hingga awal Desember. Penerjunan kemasing-masing advokat adalah 2 orang. Advokat yang penulis tuju adalah Bapak Tigor Indra Herlambang , S.H
Pemerintah Indonesia dalam upaya untuk mendorong peningkatan mutu mahasiswa, menyadari bahwa sangat diperlukan sistem pembelajaran yang interaktif dan inovatif. Maka di canangkan upaya yakni program MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA (MBKM) yang dimana bertujuan memfasilitasi mahasiswa dalam pengembangan potensi dengan terjun langsung kejendela dunia kerja didampingi expert di bidangnya. Salah satu program MBKM adalah kegiatan Magang Bersama yang dilaksanakan kurang lebih 1 Semester atau 4-5 Bulan. Harapan dengan diadakanya Magang Bersama yakni mahasiswa mempersiapkan diri dalam era persaingan bebas, yang dimana kualifikasi penerimaan kerja sangat ketat dan membutuhkan relasi.
Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 2023 sendiri telah berkomitmen untuk mempersiapkan kurang lebih 298 mahasiswa yang akan melaksanakan MBKM semester gasal. Mitra yang bekerja sama sejumlah 27 mitra, terdiri dari BPN,PPATK,Pemkab Jember, KPUD Jember, Imigrasi, BSI, Ikadin, Polres Jember, Pengadilan Negeri Jember, Pengadilan Agama Jember, DPRD Banyuwangi, dan masih banyak lagi.
Penulis sendiri pada program MBKM mengikuti kegiatan Magang Bersama dengan mitra Ikadin yang berkedudukan di Jember selama kurang lebih empat bulan, yang dimulai pada bulan Agustus hingga awal Desember. Penerjunan kemasing-masing advokat adalah 2 orang. Advokat yang penulis tuju adalah Bapak Tigor Indra Herlambang , S.H.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan advokat sangat diharuskan untuk mempunyai skill public speaking, negosiator, kecepatan pemahaman, serta ketepatan pemberian advice sesuai kasus dan aturan yang berlaku. Sepertihal nya teori yang  telah diajarkan di bangku perkuliahan. Pada praktiknya ada sedikit perbedaan, namun pada hakekatnya untuk mencapai kepastian hukum. Selama kegiatan Magang Bersama, mahasiswa dituntut untuk berperilaku selayaknya seorang Advokat yang menjunjung etika profesi. Seorang advokat di haruskan berhadapan dengan APH seperti Polisi, Hakim, Jaksa, dan Advokat dari pihak lawan.
Mahasiswa hukum yang telah memiliki gelar sarjana hukum dan ingin melanjutkan karir nya menjadi advokat diharuskan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat dengan rata-rata waktu 2 minggu-3 Bulan. Setelah tuntas mengikuti PKPA, dilanjutkan dengan mengikuti dan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dengan estimasi waktu yang dibutuhkan 1 bulan. Calon advokat yang telah dinyatakan lulus ujian diwajibkan magang di kantor advokat minimal selama 2 tahun terus menurus. Dan ketika telah mengikuti magang, maka calon advokat diangkat dengan cara mengucapkan sumpah advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di domisilinya.
Dalam waktu kurang lebih 2.5 tahun setelah memiliki gelar sarjana hukum, calon advokat yang telah disumpah wajib melaksanakan tugas dan wewenang yaitu memberikan bantuan hukum pada semua orang yang sedang berhadapan dengan hukum didalam maupun diluar pengadilan, meskipun dalam status sebagai pelaku atau korban. Advokat dikatakan sebagai kuasa hukum ketika telah adanya penandatanganan surat kuasa dengan pemberi kuasa. Akibat dari surat kuasa sendiri menimbulkan hak istimewa yakni  kerahasiaan klien. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, seorang advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Namun dengan catatan advokat menjalakan tugasnya wajib demi kepentingan pembelaan kliennya.
Penulis dalam kegiatan Magang Bersama di kantor Advokat turut andil dan diawasi dalam proses pembuatan surat kuasa, surat gugatan, replik, duplik, pledoi, hingga kesimpulan. Selain itu mahasiswa magang juga ikut turut dalam kegiatan diluar pengadilan seperti mediasi hingga agenda pemeriksaan setempat.