Mohon tunggu...
Satria Zulfikar Rasyid
Satria Zulfikar Rasyid Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Seorang mahasiswa juara bertahan di kampus! Bertahan gak wisuda-wisuda.. mau wisuda malah didepak!! pindah lagi ke kampus lain.. Saat ini bekerja di Pers Kampus. Jabatan Pemred Justibelen 2015-2016 Forjust FH-Unram Blog pribadi: https://satriazr.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mahasiswa Hukum Tanpa Ijazah Dapat Beracara di Pengadilan

4 Februari 2016   17:59 Diperbarui: 4 Februari 2016   21:27 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Mahasiswa FH Unram (dok.pribadi)"][/caption]Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang masih menggeluti perkuliahan ternyata dapat beracara (bersidang) di pengadilan walau tanpa ijazah ataupun tanpa sertifikat lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, atau yang kerap disebut PP 42, sebagaimana terdapat dalam pasal 13 memberi signal peran mahasiswa dalam beracara di pengadilan.

Dalam pasal 13 ayat (2) PP 42 menyebutkan bahwa dalam hal jumlah Advokat yang terhimpun dalam wadah pemberian bantuan hukum tidak memadai dengan banyaknya jumlah penerima bantuan hukum, pemberi bantuan hukum dapat merekrut Paralegal, Dosen dan Mahasiswa FH.

Selanjutnya dalam ayat (3) dan ayat (4) mengatur tentang persyaratannya. Dalam ayat (3) menjelaskan dalam melakukan pemberian bantuan hukum, Paralegal, Dosen dan Mahasiswa FH sebagaimana yang dimaksud ayat (2) harus melampirkan bukti tertulis pendampingan dari advokat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), sedangkan dalam ayat (4) menjelaskan Mahasiswa FH harus telah lulus mata kuliah hukum acara dan pelatihan paralegal.

Tidak disebutkan hukum acara apa yang menjadi syarat kelulusan mahasiswa ataupun nilai mahasiswa untuk dapat beracara di pengadilan, namun dengan kehadiran PP 42 sangat berfungsi mengembalikan khitah mahasiswa untuk pengabdian pada masyarakat sesuai dengan tri dharma perguruan tinggi.

Heru salah seorang mahasiswa FH Unram menuturkan bahwa kehadiran PP 42 ini semakin mempertajam peran mahasiswa dalam pengabdian pada masyarakat, mahasiswa tidak hanya duduk dalam bangku perkuliahan namun dapat mengimplementasikan apa yang telah didapat selama dalam bangku perkuliahan.

“Sangat baik untuk mahasiswa, mahasiswa dapat mengimplementasikan apa yang didapat selama di bangku perkuliahan dengan jalan mengadvokasi masyarakat dalam proses litigasi, hal ini sesuai dengan khitah mahasiswa hukum” ujarnya.

Sementara itu di kota Mataram akan ada beberapa pelatihan paralegal. NGO atau Organisasi Masyarakat lainnya mendorong pelatihan paralegal untuk menghadirkan paralegal yang berintegritas dan dapat membantu masyarakat, sementara itu di Kota-kota besar peran paralegal sangat besar dalam membantu masyarakat, sehingga patut untuk didorong lahirnya paralegal handal yang mampu mendedikasikan diri untuk masyarakat. 

(Satria Zulfikar R.)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun