[caption caption="Berita yang mengabarkan Koes Hendratmo meninggal ternyata hoax"][/caption]
Media menjadi alat kontrol masyarakat yang paling utama, bahkan dengan adanya media masyarakat dapat mengetahui informasi yang jauhnya ribuan kilometer hanya dengan sekali klik link berita, tetapi ironinya masyarakat Indonesia seketika berita itu muncul, langsung mempercayainya, upaya verifikasi berita jarang sekali dilakukan.
Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan meninggalnya presenter dan MC kondang era 1970-an Koes Hendratmo, seketika itu berita tersebut jadi bahan konsumsi publik, beragam komentar bela sungkawa berdatangan, informasi tersebut datangnya dari media yang masih tergolong amatiran, namun beruntung setelah dikonfirmasi ternyata bukan Koes Hendratmo yang meninggal, namun kakak kandungnya yaitu Koes Hendrarto. Memang terlihat memiliki kemiripan nama, namun bukan berarti harus menelan mentah-mentah berita tersebut.
Koes Hendratmo yang dikonfirmasi oleh media menyatakan orang saat ini kurang teliti dan cepat mengambil kesimpulan.
"Baru baca status saya atau keluarga yang menyebut telah meninggal dunia Koes Hendra titik titik, eh udah langsung disimpulkan bahwa yang meninggal adalah Koes Hendratmo. Padahal saya, alhamdulillah sehat sehat saja" kata Koes (sumber: okezone.com)
Sebuah kutipan dari René Descartes mengatakan:
"Jangan percaya gurumu, jangan percaya temanmu, jangan percaya buku yang kau baca, jangan percaya siapapun, itu semua bukan untuk mencari musuh, tapi untuk menemukan kebenaran yang sesungguhnya"
Dari kutipan itu seharusnya kita bisa mengambil kesimpulan untuk selalu melakukan verifikasi setiap kabar yang kita dapatkan, dalam ajaran Islam diajarkan bagaimana bersikap Tabayun yang artinya mencari kejelasan tentang sesuatu hingga jelas benar keadaannya. Sedangkan secara istilah adalah meneliti dan meyeleksi berita, tidak tergesa-gesa dalam memutuskan masalah baik dalam hal hukum, kebijakan dan sebagainya hingga jelas benar permasalahannya.
Untuk itu sangat diperlukan kehati-hatian dalam mengkonsumsi informasi yang didapatkan, selain itu pula Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana yang termuat dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia juga memiliki azas praduga tak bersalah, artinya seseorang tidak dapat dikatakan bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, memang agak jauh dari topik, namun ini sangat berguna ketika informasi nantinya berkaitan dengan masalah hukum.
Untuk itu kepada kita semua, marilah mulai saat ini kita belajar untuk meneliti dan melakukan verifikasi terhadap setiap berita yang kita konsumsi, sehingga kebenaran dari suatu peristiwa yang terangkai dalam berita betul-betul objektif atau sesuai dengan realita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H