Mohon tunggu...
Satria Zulfikar Rasyid
Satria Zulfikar Rasyid Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Seorang mahasiswa juara bertahan di kampus! Bertahan gak wisuda-wisuda.. mau wisuda malah didepak!! pindah lagi ke kampus lain.. Saat ini bekerja di Pers Kampus. Jabatan Pemred Justibelen 2015-2016 Forjust FH-Unram Blog pribadi: https://satriazr.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pernyataan DPR terkait Kasus Zaskia Gotik Dinilai Mengecewakan

19 Maret 2016   10:16 Diperbarui: 22 Maret 2016   01:07 860
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Zaskia Gotik (www.kapanlagi.com)"][/caption]

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menyayangkan sikap Zaskia Gotik yang menurutnya telah menghina Pancasila sebagai lambang Negara Indonesia. Pasalnya dalam sebuah acara di salah satu stasiun tv, penyanyi dangdut Zaskia melontarkan pernyataan yang dinilai melecehkan Pancasila.

Dalam menjawab pertanyaan terkait lambang sila ke lima Pancasila, Zaskia menyebutnya sebagai “bebek nungging,” hal ini yang sontak menimbulkan berbagai kecaman padanya, bahkan Agus Hermanto dari Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa Zaskia seharusnya dihukum berat, bahkan hal tersebut telah diatur dalam pasal 57 jo 68 Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dikutip dalam laman merdeka.com, Agus menyatakan “Penghina lambang negara itu harus diberi hukuman yang berat, karena ini memang diatur dalam perundang-undangan."

Pendapat tersebut sangat terkesan emosional, membuktikan bahwa Ia terlalu menginginkan upaya pidana dibanding melihat dulu unsur niat pada pelaku. Seperti diketahui bahwa dalam hukum pidana memiliki dua unsur untuk mengetahui bahwa seseorang melakukan suatu perbuatan pidana. Unsur pertama adalah Actus Reus yaitu unsur rumusan deliknya, sebagaimana yang terkandung dalam pasal yang disebutkan di atas tadi, sedangkan untuk unsur yang kedua adalah unsur Mens Rea atau niat jahat pelaku/ sikap batin pelaku dalam melakukan kejatan.

Sekalipun unsur actus reus telah terpenuhi namun belum tentu Zaskia memiliki niat untuk menghina lambang negara, unsur mens rea tidak boleh dikesampingkan dan hanya memenuhi unsur delik saja, karena logika sederhana dari peristiwa tersebut, bisa saja Zaskia murni tidak mengetahuinya, karena tidak tahu maka timbul candaan untuk menjawab dengan jawaban “bebek nungging,” sehingga pada substansinya Zaskia tentu tidak memiliki niat untuk menghina lambang negara, jika berniat, mungkin jauh-jauh hari akan menghina melalui media sosial atau lainnya, namun peristiwa tersebut jelas karena ketidaktahuan Zaskia, ketidaktahuan tersebut bukan hanya pada lambang negara dalam sila ke lima, tetapi juga Zaskia tidak mengetahui bahwa argumen atau mengkin leluconnya tersebut adalah bertentangan dengan Undang-undang.

Jangan salahkan Zaskia ketika tidak mengetahui lambang sila ke lima dalam Pancasila, bahkan anggota DPR saja ada yang tidak mengetahui fungsi DPR. Ketika mereka tidak mengetahui fungsi DPR dan menjawab salah, tentunya tidak menjadi persoalan, karena kebetulan saja kasus Zaskia pada seputar lambang negara, yang dinilai sangat sakral. Padahal fungsi DPR yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan adalah hal yang mendasar dari DPR, saya berani menjamin ketika pertanyaaan yang dilontarkan pada Zaskia tersebut dilontarkan kembali pada DPR, tidak semua DPR akan menjawab benar, hal yang berhubungan dengan tugas saja ada yang tidak mengerti, bagaimana dengan lainnya, walaupun Pancasila adalah lambang negara, namun simbol yang ada dalam setiap sila membutuhkan daya ingat yang serius.

Hina Pancasila itu Ketika Membuat Produk Hukum Tidak Sesuai Pancasila

Saya sangat menyayangkan ketika DPR terburu-buru mengatakan Zaskia telah menghina Pancasila, menurut saya yang menghina bahkan melecehkan Pancasila itu ketika membuat produk hukum tidak sesuai Pancasila, misalkan produk hukum yang dilahirkan tidak sesuai semangat keadilan yang tertuang dalam sila ke lima, sila di mana membuat Zaskia tersudutkan. Ketika membuat produk hukum tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, melainkan keinginan segelintir orang, ketika mencoba membuat undang-undang dengan tujuan menggembosi kewenangan KPK. Itulah yang disebut menghina Pancasila.

Jadi sangat tidak elegen ketika Wakil Rakyat yang harusnya mengavokasikan masyarakat, terlalu buru-buru dalam menapsirkan seseorang itu telah menghina Pancasila atau secara umum menghina lambang negara dan mengesampingkan unsur mens rea terhadap diri pelaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun