[caption caption="Walikota dan Wakil Walikota Mataram (http://www.sasambonews.com/)"][/caption]Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Mataram telah berlangsung pagi tadi (17/2) di Hotel Lombok Raya Kota Mataram. H. Ahyar Abduh dah H. Mohan Roliskana sebagai Walikota dan Wakil Walikota Mataram dilantik bersama dengan enam pemimpin daerah lainnya yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dengan berakhirnya pelantikan ini maka masing-masing kepala daerah akan menjalankan tugasnya masing-masing, namun untuk Walikota dan Wakil Walikota Mataram nampaknya belum bernapas lega, pasalnya pasangan ini yang sebelumnya adalah pasangan calon incumbent saat ini menghadapi kasus dugaan penyalahgunaan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ganda di lingkup pemerintahan Kota Mataram tahun 2015.
Dugaan APBD ganda Kota Mataram ini sebelumnya dilaporkan oleh PDI Perjuangan NTB yang dipimpin oleh Ketua DPD H. Rachmat Hidayat. Sebelumnya Rachmat dan didampingi beberapa anggotanya melaporkan kasus ini ke Kejati NTB, menurutnya ada indikasi APBD Kota Mataram muncul dua versi, namun memiliki selisih belanja Rp. 29 miliar, sehingga diduga ada indikasi penyalahgunaan anggaran.
Menurut Rachmat seperti yang dikutip dalam laman lombokpost.net, APBD versi pertama yang menjadi acuan dalam pelaksanaan anggaran, karena versi pertama telah dibahas dan disetujui pihak legislatif bersama eksekutif. Adapun APBD yang disetujui mencapai Rp. 1, 104 triliun, sedangkan versi kedua yang diduga bermasalah dan menjadi acuan Pemkot mencapai Rp. 1,17 triliun, APBD ini dianggap tidak sah karena tidak melalui prosedur perundang-undangan dan dianggap illegal. Sedangkan kasus yang telah dilaporkan sejak 23 juli 2015 lalu, sekitar 88,7 persen APBD telah digunakan, diantaranya untuk sumbangan dan pemberian hadiah dan diduga tanpa sepengetahuan DPRD.
Sementara dilansir dari kicknews.today Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa mengatakan bahwa berkas perkara masih ditelaah dan tetap ditangani penyidik, perkara tersebut tetap akan dilanjutkan.
Ini merupakan suatu masalah yang akan mengganggu jalannya kerja pemimpin daerah dua periode ini, yang cukup menarik sebelumnya Penjabat Walikota Mataram yang menggantikan Ahyar Abduh yaitu Dra. Hj. Putu Selly Andayani, M.Si yang tidak lain merupakan istri dari pelapor dugaan APBD ganda.
Sebelumnya pengangkatan Putu Selly sebagai penjabat Walikota Mataram oleh Gubernur NTB, Dr HM Zainul Majdi cukup membuat risih pasangan Walikota dan Wakil Walikota yang baru dilantik ini, pelapor dugaan APBD ganda Kota Mataram yang tidak lain adalah suami dari Putu Selly, dikhawatirkan akan adanya desakan politis pada Kejati NTB untuk terus mengusik kasus yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan, namun tentunya hal tersebut tidak menimbulkan masalah jika Walikota dan Wakil Walikota Mataram sama sekali bersih dari kasus tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H