Mohon tunggu...
Satria Filailli
Satria Filailli Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa Yang belaja Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa UMM Kelompok 34 Bedah Surat An-Nisa 34 bersama Ibu-Ibu

25 Maret 2021   12:00 Diperbarui: 25 Maret 2021   13:21 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di dalam Surat An-Nisa ayat 34 dijelaskan tidak menunjukkan asal-usul pria lebih tinggi dari asal-usul wanita, tetapi mendukung bahwa diantara tugas-tugas laki-laki itu ialah mengendalikan keluarga, sementara wanita tidak ditugasi atas hal tersebut. Ibnu Abi Hatim Meriwayatkan bahwa Hasan Al-Bashri mengatakan “Seseorang wanita mendatangi Nabi SAW. Dan menggabungkanya dengan menamparnya. Dia bersabda, “balaslah sebagai kisahnya”. Lalu Allah SWT menurunkan firman-Nya” laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri) “maka wanita itu kembali ke rumah tanpa mengqishas. 

Fokus utama kami ialah didalam kajian tersebut ialah meluruskan kesalah pahaman mengenai seorang suami yang boleh memukul istrinya apabila sang istri tidak mematuhi suami adalah kesalahan terbesar dalam rumah tangga. Dikarenakan didalam Surat An-Nisa ayat 34 yang dimaksud dengan memukul ialah memukul dengan kelembutan bukan dengan cara memukul dengan kekerasan seperti KDRT yang sudah sering terjadi di masyarakat. 

Pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai status dan juga peran perempuan masih terbagi kedalam dua kelompok yang bersebrangan. Di satu sisi, umumnya berpendapat bahwa perempuan harus dirumah, mengabdi pada suami. Disisi lain, berkembang pula anggapan bahwa perempuan harus bebas sesuai dengan haknya. Dari dua sisi tersebut kami bersama ibu-ibu yang terpenting itu ialah suami merupakan pelindung bagi keluarganya sendiri. 

Setelah menjelaskan posisi suami dan istri didalam rumah tangga Allah SWT menjelaskan cara seorang suami dalam menghadapi istrinya yang dikhawatirkan melanggar atau tidak taat. Pertama yang harus dilakukan oleh seorang suami ialah menasehati istrinya jika tidak jera seorang suami boleh melakukan pisah ranjang dengan istrinya, tetapi jika  tidak jera maka suami bisa menjatuhkan hukuman kepada istrinya. Ketika terjadi perubahan pada sikapnya dan mereka sudah menaati suaminya, maka suami tidak boleh menyakitinya, karena sesungguhnya Allah Maha Besar dan Maha Tinggi.

Di dalam kajian ini Ibu-Ibu Desa Tanjungrejo sangat berantusias dalam kajian tersebut. sehingga mereka bisa sharing kepada peserta PMM Kelompok 34 dan menukar pengalaman mereka dalam perkara rumah tangga. Karena sejatinya teori dengan praktik tidak sama. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun