Mohon tunggu...
Satria Lang
Satria Lang Mohon Tunggu... -

Lahir di Kampung Batu Balik, Pahang, Malaysia, berdomisili di Balik Papan Kaltim

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Apa di Balik BPJS-Kesehatan?

16 Maret 2016   12:43 Diperbarui: 16 Maret 2016   15:49 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Bagian II.

BPJS Kesehatan (Bukan JKN) dengan konsepnya  yang ada sekarang mungkin akan membawa Negeri ini menjadi Negara Kanibal

1.       Tiap-tiap warga Negara berhak memperoleh pelayana kesehatan (sala-satu Jaminan social).

Kalimat tersebut diatas adalah bahasa wayang yang mempunyai arti sangat luas, karena saya tidak menghafal UUD 1945, tapi pengertiannya itulah kira2 seperti yang tercantum dalam UUD 1945.

Berdasarkan UUD 1945 tersebut, jaminan sosial merupakan hak setiap orang dan tugas pemerintah dalam mengembangkan suatu sistem jaminan sosial

 

Telah sama-sama kita ketahui, bahwa Pemerintah akan memberlakukan Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] secara bertahap mulai 1 Januari 2014. Rencana ini ditegaskan di dalam Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan hidup dasarnya yang layak.
 Selengkapnya baca disini

SJSN Bidang Kesehatan: Amanah UUD 1945 yang Dipercepat

Pemerintah seharusnya menyusun UU kesejahteraan sosial terlebih dahulu sebelum menyusun UU jaminan sosial. Isi dari UU kesejahteraan sosial tersebut menyangkut tentang penanganan fakir miskin dan anak-anak terlantar, pengembangan sistem jaminan sosial, pemberdayaan masyarakat lemah dan tidak mampu, serta ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum. Setelah ada kepastian hukum terhadap kesejahteraan sosial bagi masyarakat, barulah pemerintah dapat merancang peraturan-peraturan selanjutnya seperti SJSN yang disusun berdasarkan undang-undang tentang kesejahteraan sosial tersebut.

Kenyataan selama 2 tahun JKN

BPJS Kesehatan (dulunya PT.Askes) jauh jauh sebelumnya sudah melakukan transformasi  diri dan sangat siap melaksanakan JKN.  Termasuk kesiapan SDM (Struktur Organisasi, Penggajian??) dan konsep system pelayanan Managecare(Primitif?), Besaran iuran (perhitungan aktuaria?), Kepesertaan   (Wajib Karena Undang2) serta  infra struktur lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun