Mohon tunggu...
SATPOL PP
SATPOL PP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Memanusikan manusia

Keadilan sama berharganya denga sepering nasi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pengentasan Bullying di Indonesia

18 Oktober 2021   02:12 Diperbarui: 18 Oktober 2021   02:19 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Akhir-akhir ini Kekarasan menjadi sajian yang semakin gampang kita temui baik melalui pengamatan terhadap  lingkungan sekitar atau melalui beberapa jejaring media sosial yang tersedia. Bentuk serta objek kekerasan ini juga semakin  beragam mulai yang secara verbal maupun via digital.

Indonesia sebagai negara hukum telah membentuk berbagai lembaga/instansi sebagai bentuk antisipasi serta pengaduan bagi korban kekerasan yang tentunya bertujuan sebagai tempat perlindungan bagi para korban. Sebutlah sepertj komnas ham, komnas prempuan, dan komisi perlindungan anak indonesia(KPAI).

Salah satu kekerasan yang sedang marak terjadi adalah bullying. Menurut kbbi bullying dengan istilah penindasan yang dilakukan secara terus menerus yang  bertujuan untuk menyakiti sedangkan menurut pasal 1 ayat 15a dikatakan bahwa bullying adalah kekerasan tehadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, dampaknya pun sangat luar biasa terhadap psikis,mental karena dapat menimbulkan efek hilangnya kepercayaan d .

Pada kurun 2011-2019 KPAI mencatat sekitar 38.351 kasus pun juga hasil riset yang dilakukan oleh OECD pada tahun 2018 menunjukan bahwa sekitar 41%pelajar indonesia mengaku perbah mengalami perundungan /bullying hal ini menyebabkan pula indonesia Sebagai negara ke 5 tertinggi dari 48 negara.

Yang paling rentan menerima perlakuan bullying adalah anak-anak dibawah umur, hal itu terjadi biasanya karena kurangnya perhatian keluarga, pergaulan yang kurang sehat serta harmonisasi lingkungan yang kurang tepat.

Uu nomer 35  tahun 2014  tentang perubahan atas uu nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan juga  pasal 80 menyebtkan bahwa pelaku bullying dapat terancam pidana dengan hukuman 6 bulan penjara atau dwnda maksimal 72.000.000. 

Namun melihat fakta dilapangan adanya lembaga beserta beberapa undang-undang yang di berlakukan pemerintah dirasa kurang maksimal dalam menekan angka kekerasan/bullying khususnya yang terjadi pada anak-anak. 

Maka sangat perlu kiranya ada upaya kolektif dari segenap elemen baik dari pemerintah kemsyarakat atau pun sebaliknya diantaranya dengan memperkuat pendidikan yang berorientasi pada nilai, serta sosialisasi dari pemerintah akan bahaya/dampak-dampak bullying terhadap psikis, mental, serta tumbuh kembangnya anak-anak.

  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun