Mohon tunggu...
Sativa Alifia Putri
Sativa Alifia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Jurnalistik Unpad

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Fasilitas Sisi Jalan Jatinangor: Perlu Perbaikan dan Penertiban Lahan Pedagang

27 Juni 2023   21:56 Diperbarui: 27 Juni 2023   21:58 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Keberadaan pedagang kaki lima memang meramaikan suasana Jatinangor dan memudahkan untuk mencari makanan. Akan tetapi, akan lebih baik jika penggunaan lahan yang digunakan pedagang kaki lima lebih diminimalisir atau lokasinya yang dapat lebih disesuaikan dengan menetap di daerah trotoar yang lebih luas agar trotoar dapat digunakan sebagaimana mestinya, sebagai fasilitas pejalan kaki.

Keberadaan pedagang kaki lima juga diperbolehkan dengan ketentuan tertentu. Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan (Permenpu 3/2014) pedagang kaki lima boleh berjualan di atas trotoar apabila trotoar tersebut mempunya lebar minimal 5 meter dengan lahan untuk berjualan maksimal selebar 3 meter. Kemudian, jika lebar trotoar lebih dari 5 meter, patokan perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang adalah 1:1,5.

Adanya peraturan tersebut menjadi solusi dalam menyeimbangkan hak pejalan kaki dan pedagang kaki lima. Pelaksanaan peraturan tersebut perlu direalisasikan di Jatinangor agar terjadi keseimbangan antara pejalan kaki dengan pedagang kaki lima.

Selain pedagang kaki lima, parkiran motor juga mengambil lahan pejalan kaki di Jatinangor. Tidak jarang sisi jalan yang memiliki lahan kecil dijadikan sebagai tempat parkir motor, seperti di depan seperti di dekat tenda-tenda tempat makan yang berlokasi di dekat Griya Jatinangor.

Perlu adanya solusi untuk keadaan tersebut. Entah penertiban atau penambahan lahan sisi jalan seharusnya menjadi hal yang diperhatikan dan dilakukan oleh pemerintah setempat sebagai upaya untuk meningkatkan kenyamanan dan menjamin keselamatan pejalan kaki.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun