Mohon tunggu...
SATELIT AKTIF
SATELIT AKTIF Mohon Tunggu... Jurnalis - PENGAMAT

Mengamati, mengamalkan pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sepeda dan Skuter Listrik di Jalan Raya, Butuh Solusi Boskuh

12 Agustus 2023   12:51 Diperbarui: 12 Agustus 2023   12:55 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Milik Pribadi, Sepeda dan Skuter Listrik di Jalan Raya, Butuh Solusi Boskuh

Sepeda dan Skuter Listrik di Jalan Raya, Butuh Solusi Boskuh

Sepeda dan skuter listrik sudah marak beredar dijalan raya, perlunya regulasi khusus untuk cegah terjadinya laka lantas, harus ada inovasi oleh pihak berwenang dalam aturan mengendarai sepeda atau skuter listrik dijalan raya, kalau perlu bahkan dibuatkan surat izin mengemudi khusus bagi pengendaranya, aturan terkait penggunaan helm, spion dan kelengkapan surat kendaraan harus diperhatikan, pengecekan kondisi kendaraan hingga layak dikendarai secara berkala juga menambah pentingnya dalam menjaga ketertiban lalu lintas.

Inovasi nasional tentang pentingnya penggunaan energi baru terbaharukan seolah menjadi jawaban, akan tantangan polusi penggunaan bahan bakar fosil oleh kendaraan yang kian marak, kendaraan dengan daya listrik seolah menjadi jawabanya, kendati demikian perlunya perhatian lebih harus terfokuskan, terkait penggunaan serta aturan produk hukum yang harus dikeluarkan dalam penggunaannya oleh pihak berwenang.

Inovasi dari pihak berwenang terkait pencegahan kecelakaan lalu lintas, sebetulnya sudah banyak diterapkan, khususnya dikota - kota metropolitan, seperti pemasangan cctv di setiap lampu lalulintas, tilang online bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan, patut diapresiasi sebagai upaya pencegahan dan penanganan lebih lanjut, namun demikian dengan hadirnya kendaraan listrik sebagai suatu jawaban akan masalah umum di kawasan perkotaan ini perlu juga dipertimbangkan seputar kaitanya dengan regulasi yang harus diterbitkan mengenai aturan penggunaannya.

Ini semua berkenaan dengan mulai banyaknya penggunaan sepeda dan skuter listrik dijalan raya dan dijalan - jalan umum, tak jarang pengendaranya abai dalam memperioritaskan keselamatan dalam berkendara kendaraan listrik, seperti tidak menggunakan helm, tidak memakai spion dan jarang memperhatikan lampu sen ketika akan berbelok, itu jelas tidak memenuhi standar kualifikasi syarat berkendara dijalan raya sesuai dengan aturan yang ada, hingga harus menjadi perhatian bersama dalam menanggapi fenomena yang terjadi akhir - akhir ini.

Diperkirakan hingga waktu mendatang nantinya, kendaraan dengan daya listrik akan menjadi suatu tren tersendiri bagi setiap orang dan penggunaannya akan terus kian bertambah, selain nilai efisiensinya yang baik ini diperkuat dengan cenderung hematnya konsumsi listrik pada kendaraan ketimbang dengan harga satu liter bahan bakar minyak yang tersedia, hal ini didukung dengan inovasi nasional dan wacana pemerintah pusat mengenai penggunaan energi baru terbaharukan yang dapat meminimalisir penggunaann bahan bakar fosil sebagaimana tadi dibahas.

Disamping itu didorong dengan terus dilakukanya inovasi perbaikan mulai dari peningkatan daya listrik yang bisa digunakan sehingga mempengaruhi jarak yang lebih jauh nantinya ketika digunakan, peningkatan dari segi keamanan berkendaranya terus dilakukan oleh pihak produsen pada pabrikan kendaraan listrik yang ada, maka ini harus di imbangi sedini mungkin dengan terbitnya regulasi yang baku dan relefan terkait penggunaan sepeda dan skuter listrik dijalan raya dan jalan - jalan umum oleh pihak berwenang.

Itu adalah tantangan yang harus dihadapi oleh kita bersama selaku pengguna jalan raya, masyarakat, pemerintah juga pihak berwenang dalam menjaga ekosistem berkendara dijalan raya khususnya, sebagai mobilisasi utama dari penggerak perekonomian moda transfortasi darat secara nasional, dimana pengguna  kendaraan roda dua kerap bertambah seiring bertambahnya angka kelahiran dan pertumbuhan jumlah penduduk.

Tambahan sosialisasi tertib dalam berkendara bisa juga dilakukan dengan menggandeng komunitas - komunitas sepeda dan skuter listrik yang kini juga sudah bermunculan, serta komunitas kendaraan listrik lainya, dimana nantinya ini dapat pengaruhi tertib lalu lintas sebagaimana diharapkan bersama.

Tak sampai disitu usia mengenai batasan berkendara sepeda atau sekuter listrik juga perlu diperhatikan, dimana ada regulasi yang harus diterbitkan kaitanya dengan batas minimal penggunaan sepeda atau sekuter listrik atau batasan usia mengendarainya, agar mendukung program tertib lalu lintas sebagai mana dimaksud.

Demikian semoga bermanfaat, salam sejahtera bagi kita semua, semoga senantiasa eksis dalam menjalankan aktivitas keseharianya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun