Mohon tunggu...
Singgih Swasono
Singgih Swasono Mohon Tunggu... wiraswasta -

saya usaha di bidang Kuliner, dan pendiri sanggar Seni Kriya 3D Banyumas 'SEKAR'. 08562616989 - 089673740109 satejamur@yahoo.com - indrisekar@gmail.com https://twitter.com/aaltaer7

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Miskin Sakit Makan Prosedur

13 Oktober 2011   17:33 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:59 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_141507" align="aligncenter" width="500" caption="Ilustrasi/Admin(Shutterstock)"][/caption]

Purwokerto, 13 Oktober 2011. Seperti yang sudah saya Publish disini, pasien ini mempunyai  Kartu Jamkesda Maskin, untuk mendapatkan itu, proses dan prosedurnya tidak semudah seperti yang dibayangkan, informasi saya dapat dari Saudara yang tinggal di Guci Kab. Tenggah. Menurut beliau, bila si pemohon orang awan/biasa proses untuk mendapatkan memerlukan waktu empat hari kerja tapi bila punya saudara/kenalan/jadi pejabat/aparat, dua hari selesai.

Prosedur Pengajuan/permohonan Rujukan, sebagai berikut: Pengantar dari RT - Kelurahan - Kecamatan - Puskesmas (Surat Rujukan di tujukkan ke RS di daerah setempat) - Rumah Sakit Daerah (Surat Rujukan di tujukkan ke RS yang dituju Pasien) - Kabupaten (Surat Pengantar Pasien Jamkesda ditujukkan ke RS yang dituju Pasien), dan dilengkapi Copy: Kartu Jamkesda Maskin, KK dan KTP. Diajukkan saat mendaftar di loket Jamkesda, selesai tinggal menuju Poliklinik tergantung penyakitnya, gampang ya..?.

Bila, untuk satu kali tindakan tidak ada masalah, tapi kalau untuk tindakan yang berulangkali untuk sakit yang sama dalam waktu yang lama, peserta Jamkesda diharuskan  melakukan prosedur pengajuan baru kembali setiap daftar ulang. Sebagai gambaran, saudara saya yang akan kemotherapy di bagian Radiology dan  datang jauh-jauh dari Guci Tegal, telah dua kali datang ke Rs Margono.

Pada tanggal 29/09/2011, Beliau datang RS dengan Jamkesda, ke Poli Penyakit Dalam periksa sakitnya disana dilakukan tindakan USG, Rontgen dan Pemeriksaan Darah, dengan Kartu Jamkesda Maskin saat itupun membawa berbagai dokumen seperti tersebut diatas. setelah selesai di suruh datang kembali tanggal 13/10/2011, akan dilakukan tindakan Kemotherapy di bagian Kardiology.

Maka tanggal 13/10/2011, Pasien datang kembali, sesuai perintah dibagian Poli Penyakit dalam akan dilakukan tindakan di bagian Radiology. dengan dasar itu, kami pikir tinggal datang lapor ke bagian pendaftaran Radiologi, jadi kami langsung menuju ke ruang pendaftaran Radiologi untuk kemotherapy. Ternyata tidak seindah bayangan kami.

Sampai disana berkas pemeriksaan, ada di arsip pendaftaran Radiology, tapi ternyata kami disuruh kembali ke ruang pendaftaran di depan alias DAFTAR ULANG LAGI, kamipun sempat bertanya "inikan bagian dari tindak lanjut dari hasil tindakan tanggal 29/9/2011, kenapa harus ulang lagi daftarnya" "ini sudah PROSEDUR bagi peserta Jamkesda, setiap akan periksa lagi harus mendaftar ulang. kalau mau komplain ke bagian Jamkesda, kami disini menjalankan PROSEDUR" kami ikuti PROSEDUUUR, manuuut. baca ini.

Disini masalahnya, karena pasien hanya membawa satu berkas dengan pengantar asli, sedangkan setiap periksa diharuskan dengan berkas asli, tidak boleh fotokopi. Sedangkan tindakan kemotherapy ini menurut bagian pendaftaraan Radiologi, tidak sekali sampai DUA PULUH LIMA KALI tindakan, setiap tiga - empat hari kerja, bila tidak ada kendala 'TEKNIS'

Bila setiap tindakan pengobatan diharuskan daftar ulang, berarti setiap pasien datang harus membawa dokumen seperti tersebut diatas sebanyak itu? Harus karena itu PROSEDUR.

Kamipun keberatan karena untuk mendapatkan SATU dokumen tersebut membutuhkan waktu EMPAT hari kerja dan tempat tinggal pasien jauh di Tegal. Coba  hitung untuk mendapatkan satu dokumen memerlukan waktu 4 hari kerja + pulang pergi Purwokerto - Tegal: 1 hari. Bila dibutuhkan 25 dokumen, akan memerlukan waktu: 25 lebar dokumen KALI 5 hari kerja total 125 hari kerja baru selesai, PASIEN + ? dulu.

Akhirnya oleh bagian pendaftaran Radiologi supaya dimintakan legalisir semua surat pengantar dan rujukan dari Tegal. Salah satu saudara pasien siang itu langsung berangkat ke Tegal, tanggal 14/10/2011 'bergerilya' meminta stempel/legalisir dokumen-dokumen pengantar dari asal pasien datang, Surat yang dimintakan legalisir/stempel terdiri dari surat dari: Kelurahan, Kecamatan, Puskesmas, Rumah Sakit, Kabupaten 2 lembar. Bila  6 instansi X 25 lembar  : 150 lembar! + Fotokopi : KTP, KK, Kartu Jamkesda Maskin; 4 X 25 lembar: 100 lembar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun