Mohon tunggu...
Sasya Nabilla
Sasya Nabilla Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Organisasi Internasional Regional dalam Penyelesaian Sengketa Internasional

22 April 2019   23:15 Diperbarui: 22 April 2019   23:23 2153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sengketa dapat terjadi dimana saja dan pada siapa saja. Sengketa dapat terjadi antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, ataupun antara negara dengan negara lainnya. Dengan kata lain sengketa dapat bersifat privat, publik, nasional ataupun internasional.

Sengketa adalah suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, yang kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua. Jika kemudian kedua belah pihak menunjukkan perbedaan pendapat, maka terjadilah apa yang dinamakan dengan sengketa. Sengketa antar anggota masyarakat internasional dapat terjadi karena beberapa hal, seperti karena alasan militer, politik, ekonomi maupun ideologi. Sikap bermusuhan yang dimulai karena perbedaan pendapat juga seringkali dapat menimbulkan sengketa. Tidaklah mustahil bilamana sengketa antarnegara tersebut menjurus pada sengketa bersenjata jika kedua pihak tidak mau berdamai.

Dalam dunia internasional, menjalin hubungan internasional adalah suatu hal mutlak yang tidak bisa dihindari oleh setiap negara, hal ini sudah tertuang di dalam Konvensi Montevideo 1933 yang menyatakan syarat dari terbentuknya negara salah satu poin yang paling penting adalah mampu menjalin hubungan internasional dengan negara lain, tujuannya adalah adanya saling membutuhkan satu negara dengan negara lainnya, karena tidak ada satu negara yang dapat memennuhi kebutuhan negaranya sendiri tanpa bantuan dari negara lain.

Hubungan-hubungan internasional yang diadakan antarnegara, negara dengan individu, ataupun negara dengan organisasi internasional tidak selamanya terjalin dengan baik. Acap kali hubungan itu menimbulkan sengketa di antara mereka. Sengketa dapat bermula dari berbagai sumber potensi sengketa. Sumber potensi sengketa antarnegara dapat berupa perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan, perdagangan, dan lainlain. Manakala hal demikian terjadi, hukum internasional memainkan peranan yang tidak kecil dalam penyelesaiannya.

Peran Organisasi Internasional dalam penyelesaian sengketa internasional telah diakui oleh masyarakat internasional. Pada waktu Liga Bangsa-Bangsa (LBB) didirikan, pendiri LBB telah menyadari pentingnya peran organisasi regional dalam penyelesaian sengketa internasional. Pasal 21 kovenan LBB menentukan: "Nothing in this Convenant shall be deemed to affect the validity of international engagements, such as treaties of arbitration or regional understandings like Monroe doctrine, for securing the maintenance of peace."

Hadirnya lembaga atau mekanisme penyelesaian sengketa yang diciptakan oleh masyarakat internasional pada umumnya untuk memberi cara bagaimana sengketa internasional diselesaikan secara damai. Cara-cara tersebut yang diberi landasan hukum, berupa piagam, perjanjian atau konvensi, mengikat negara-negara yang mengikatkan diri kepadanya. Pengaturan cara-cara damai yang dituangkan dalam instrument atau perjanjian internasional adalah untuk mencegah atau menghindari negaranegara menggunakan cara-cara kekerasan, militer atau perang sebagai cara penyelesaian sengketa mereka.

Hukum Internasional sudah lama mengakui bahwa badan atau organisasi internasional regional dapat pula berperan dalam menyelesaikan sengketa internasional secara damai. Penyelesaian secara regional memungkinkan organisasi regional memberi dorongan, bantuan atau bahkan tekanan kepada para pihak di region tersebut untuk meyelesaikan sengketanya secara damai.

Sebaiknya dalam menyelesaikan sengketa dan mencapai penyelesaian yang memuaskan dan seadil-adilnya, para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketa mereka dengan cara damai. Jika tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian sengketa secara damai barulah ditempuh cara-cara penyelesaian sengketa secara hukum. Sebisa mungkin untuk tidak menempuh cara penyelesaian sengketa dengan kekerasan untuk menghindari terjadinya perang di masa yang akan datang.

Dalam penyelesaian sengketa jika ada pihak ketiga yang terlibat haruslah bersifat netral dan tidak terpengaruh kepentingan-kepentingan lainnya sehingga penyelesaian sengketa dapat tercapai dengan adil. 

Sengketa yang terjadi dalam wilayah regional sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu di organisasi regionalnya.
Organisasi regional dapat berperan dalam penyelesaian sengketa di wilayahnya dengan cara sebagai wadah negosiasi atau melibatkan negara dalam regionnya untuk bertindak sebagai mediator ataupun konsiliator. Hal ini karena peran organisasi regional dalam penyelesaian sengketa adalah menyelesaikan sengketa antar anggotanya dalam lingkup regional sebelum di bawa ke lingkup internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun