Dilansir dari BBC Indonesia, Pemerintah tengah memperketat perjalanan dinas luar negeri (PDLN) pejabat di kementerian dan lembaga guna menghemat anggaran negara. Selama ini perjalanan dinas luar negeri disebut sebagai ajang 'jalan-jalan' pejabat.
Pakar kebijakan publik mendorong aturan yang lebih tinggi dari sekadar surat edaran menteri. Pasalnya, kebijakan ini baru dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Dinas Luar Negeri, yang ditandatangani pada 23 Desember 2024.
Surat edaran ini mengatur jumlah pejabat yang ikut PDLN, termasuk izin dari lembaga terkait. Berikut rinciannya.
Izin diperketat:
- Kurir diplomatik/tenaga ahli Indonesia penelitian/pengumandahan/detasering: Sesuai permohonan.
- Tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/pascadoktoral: Sesuai permohonan.
- Misi olahraga: Sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
- Kunjungan presiden/wakil Presiden: Sesuai arahan presiden RI melalui menteri luar negeri.
- Misi kemanusiaan: Sesuai arahan menteri sekretaris negara.
- Kunjungan menteri/pimpinan lembaga: Sesuai arahan menteri sekretaris negara.
- Forum internasional lintas kementerian/lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.
Jumlah diperketat:
- Pembinaan/pengawasan/inspeksi/factory acceptance test: tiga orang.
- Perbantuan teknis/misi khusus bidang pengamanan: empat orang.
- Pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi: lima orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas.
- Studi tiru/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang.
- Pelatihan/Studi Tiru: 10 orang.
- Sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama: lima orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat kelompok kerja, maka dapat ditugaskan dua orang per kelompok kerja yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi.
- Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: tiga orang.
Isi dari surat edaran tersebut seharusnya dapat membentengi keuangan negara dari pemborosan yang dilakukan oleh oknum ASN melalui modus PDLN. Akan tetapi, kebijakan serupa pun perlu diterapkan pada aktivitas perjalanan dinas dalam negeri (PDDN).
Dengan modus yang sama, PDDN pun kerap dijadikan sarana untuk jalan-jalan, mudik, menghadiri acara pernikahan, atau kegiatan lain yang tidak memberikan pengaruh positif terhadap kinerja instansi pemerintah. Sejalan dengan hal tersebut, jumlah ASN yang diberangkatkan dalam PDDN pun perlu disesuaikan dengan kebutuhan.Â
Persoalan perjalanan dinas ini pernah disoroti oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2023, terdapat isu belanja perjalanan dinas kementerian dan lembaga sebesar Rp39,2 miliar, dengan rincian:
- Belum ada bukti pertanggungjawaban dengan penyimpangan sebesar Rp14,7 miliar, yang merupakan temuan dari 14 kasus di kementerian/lembaga.
- Perjalanan dinas fiktif dengan nilai penyimpangan sebesar Rp9,3 juta, yang merupakan temuan dari dua kasus kementerian/lembaga
- Belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran dengan nilai penyimpangan Rp19 miliar, yang merupakan temuan dari 38 kasus di kementerian/lembaga
- Permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya, dengan penyimpangan senilai Rp4,8 miliar, yang merupakan temuan dari 23 kasus di kementerian/lembaga.
Menyikapi hal tersebut di atas, maka tepatlah pernyataan dari Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah, bahwa pengawasan dan sanksi bagi pelanggar kebijakan ini perlu diperkuat dengan undang-undang. Menurutnya, undang-undang, lebih mampu memberikan kejelasan aturan bagi pejabat dari tingkat nasional sampai daerah.
Semoga, Presiden Prabowo Subianto beserta jajarannya dapat segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan PDLN dsn PDDN ini. Sehingga, era pemerintahannya  dapat lebih fokus mensejahterakan masyarakat, ketimbang hanya sibuk mengurusi moral aparatur-nya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H