Mohon tunggu...
Sastyo Aji Darmawan
Sastyo Aji Darmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Penyuluh Antikorupsi

Menulis supaya gak lupa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Lazimnya Gratifikasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

11 September 2024   10:47 Diperbarui: 12 September 2024   17:10 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Petugas Radiasi dengan risiko gangguan reproduksi, gangguan penglihatan, dan lain-lain;

  • Penanggulangan Bencana/Pemadam Kebakaran dengan risiko gangguan pernapasan kronis, gangguan pencernaan, iritasi, kelelahan, kecelakaan, dan lain-lain;

  • Tenaga Kesehatan dengan risiko tertular virus dan bakteri, stress, kelelahan, dan lain-lain; serta

  • ASN Lainnya dengan ancaman dan risiko pidana atau perdata, kelelahan, kecelakaan kerja, dan lain-lain.

  • Berkaca sekali lagi pada statistik data tindak pidana korupsi berdasarkan jenis perkara dan hasil SPI 2023, maka tidak ada alasan yang lebih mendesak ketimbang memasukan jabatan Pengelola PBJ sebagai bidang kerja ASN dengan risiko tinggi karena memiliki ancaman dan risiko pidana. Sayangnya, belum ada kabar baik bagi Pengelola PBJ untuk dapat menikmati tunjangan risiko dimaksud.

    Insentif risiko kerja memang sudah banyak diterapkan pada bidang pekerjaan petugas tenaga nuklir, arsip statis, satpol PP, pemadam kebakaran, radiographer, dan tenaga Kesehatan. Namun, implementasi pada bidang pekerjaan tersebut masih belum dalam skala nasional. Selain itu, masih terdapat isu keterlambatan pembayaran tunjangan. Hal ini yang menyebabkan masih banyak isu negatif terkait kesejahteraan ASN berisiko tinggi di Indonesia. Oleh karena itu, menanti PBJ dapat ditetapkan sebagai bidang pekerjaan berisiko tinggi berbanding lurus dengan tingginya tingkat kesabaran yang harus dimiliki oleh seluruh Pengelola PBJ.

    Dari kondisi di atas dapat disimpulkan bahwa meskipun seorang Pengelola PBJ memiliki atau tidak memiliki tekanan apapun untuk melakukan korupsi dalam PBJ, pada dasarnya penghasilan yang mereka terima saat ini memang belum sesuai dengan risiko pidana yang mungkin mereka alami. 

    Faktor Kesempatan: Berinteraksi Tanpa Batas Dengan Penyedia

    Sejak 2012, Pemerintah telah mewajibkan PBJ dilakukan secara elektronik yang kemudian dikenal dengan e-procurement. E-procurement digadang-gadang dapat menurunkan korupsi di sektor PBJ. Faktanya, data statistik tindak pidana korupsi untuk jenis perkara PBJ yang ditangani oleh KPK sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini tidak berkata demikian.

    Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa e-procurement masih bisa diakali. Modusnya adalah, para vendor membuat kesepakatan di luar, mengatur harga, dan mengatur siapa yang menang. Alex juga menambahkan, sudah banyak upaya yang dilakukan Pemerintah dalam meminimalisir korupsi dalam PBJ. Salah satu upaya yang tengah digencarkan Pemerintah saat ini adalah dengan mengembangkan Katalog Elektronik sebagai platform baru untuk PBJ dengan metode e-purchasing. PBJ melalui Katalog Elektronik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses PBJ pemerintah. Namun, nyatanya e-purchasing pun masih dapat diakali.

    Baik metode pengadaan langsung maupun e-purchasing, keduanya sudah menggunakan platform elektronik yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pengembangan sistem PBJ ini merupakan bagian dari program Pemerintah dalam menciptakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE diharapkan dapat memberi peluang menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan. Penyelenggaraan PBJ yang memanfaatkan TIK diharapkan dapat membatasi interaksi para pihak dalam PBJ dan mencegah terjadinya korupsi. Sayangnya, praktik PBJ yang berlaku belum sejalan dengan tujuan tersebut.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun