Nama : Sastri Octi Lindawati
NIM Â Â : 212111229
Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta
Pernikahan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan patutnya dipelihara dengan ilmu agama yang baik, agar ikatan pernikahan dapat terjaga, harmonis dan terhindar dari sesuatu yang tidak baik seperti perceraian. Maka dari itu, untuk menekan tingginya angka perceraian dapat ditanggulangi dengan upaya seperti kursus pra nikah dan penguatan rumah tangga sakinah.
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh sepasang laki-laki dan perempuan diluar ketentuan yang berlaku atau ketentuan Undang-Undang. Dapat dikatakan pula sebagai pernikahan anak di bawah umur. Hal ini banyak menjadi kontroversi oleh masyarakat luas. Banyak yang menganggap bahwa pernikahan dini adalah hal yang salah, namun tak sedikit pula yang tidak masalah mengenai pernikahan dini ini. Tergantung dari segi mana seseorang itu menilai.
Dalam fikih klasik, tidak memberikan aturan mengenai batas usia minimal dalam pernikahan. Tak heran jika fikih ini menganggap pernikahan dini adalah hal yang positif. Namun dalam fikih kontemporer, mengatur legalitas pernikahan anak di bawah umur. Islam pada dasarnya juga tidak melarang pernikahan anak di bawah umur, namun juga tidak mengindahkannya. Apalagi hal tersebut tidak melihat dari segi mental, fisik dan hak anak-anak.
Lalu apa dampak dari pernikahan dini? Pernikahan dini sangat rentan akan perceraian. Masa depan pun tidak tahu akan seperti apa. Kesulitan ekonomi juga menjadi salah satu dampaknya, mengingat banyak anak yang putus sekolah hingga mereka tidak bisa menggapai apa yang dicita-citakan dan sulit menemukan pekerjaan yang tepat. Anak yang usianya belum matang, mengakibatkan mental dan fisiknya pun belum siap dalam menghadapi permasalahan rumah tangga, sehingga mengakibatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Seperti kasus yang pernah ramai diperbincangkan, di wilayah Wonogiri pernikahan dini bisa mencapai 10.000-11.000 pernikahan pertahunnya. Dari jumlah itu, sebanyak 9 persen mengajukan perceraian. Inilah salah satu dampak nyata yang ditimbulkan akibat pernikahan di bawah umur. Pernikahan adalah akad yang "mistaqon gholidhan" (Ikatan yang kuat dan kokoh untuk menghalalkan perbuatan haram dan menjadikan rahmat).
Apa yang menjadi pilar utama dalam pernikahan?. Dalam memilih calon suami atau istri, yang paling penting adalah melihat agamanya. Karena pernikahan adalah ibadah, yang akan membimbing kita untuk meraih surga Allah. Agama, rupa, harta dan tahta. Selalu merujuk pada Al-Quran dan hadits terlebih saat ada masalah. Selalu husnudzon, berlomba dalam kebaikan dan saling memaafkan. Menghidupi keluarga dengan rezeki yang halal, menghiasi rumah dengan dzikir, sholawat dan doa. Mendidik anak dengan ilmu agama yang baik.
Menurut saya, kesimpulan yang dapat saya ambil pernikahan dini yang banyak terjadi ini sebaiknya segera ditanggulangi dan dicegah. Dengan mengadakan bimbingan pra nikah dan sosialisasi mengenai dampak pernikahan dini. Banyak dampak buruk yang terjadi yaitu kesehatan mental, fisik, kesehatan reproduksi, kesiapan ekonomi. Anak yang kurang edukasi karena pendidikannya rendah mengenai rumah tangga mengakibatkan kekerasan, kualitas mendidik anaknya kelak juga sangat berpengaruh.
Dari segi medis pula, sangat rentan gangguan dalam melahirkan dan akhirnya menyebabkan tingginya angka kematian perempuan. Sepatutnya kita harus mematuhi aturan hukum Undang-Undang di Indonesia dan aturan hukum Islam mengenai pernikahan dini. Sosialisasi pada remaja saat ini bisa menjadi jalan untuk penanggulangan, dan bimbingan pra nikah terhadap calon pengantin yang hendak mengikat janji suci.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H