Mohon tunggu...
Nusantara Pustaka
Nusantara Pustaka Mohon Tunggu... Penulis - Blogger ( Para pemikir dan Aktivis)

Memberikan informasi isu Agama, Politik dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pimpinan Pusat IPNU Mendesak Keputusan MK untuk Dibatalkan RUU Pilkada

23 Agustus 2024   10:44 Diperbarui: 23 Agustus 2024   10:49 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok : dari arsip IPNU

DPR Kangkangi Putusan MK, PP IPNU Mendesak
Dalam sehari, DPR RI segera merespons dengan menggelar rapat paripurna baleg yang berlangsung secara kilat. Sebagai Pemuda Desa yang mengikuti perkembangan politik nasional, saya merasa terpanggil untuk mengawal keputusan ini dan menjaga agar konstitusi tetap menjadi landasan utama dalam setiap tindakan legislatif.
Tidak dapat dipungkiri, keputusan MK ini telah menciptakan gelombang besar dalam ranah politik nasional.
Namun, yang paling mengejutkan adalah bagaimana DPR RI, dalam waktu singkat, langsung menggelar rapat paripurna untuk merespons keputusan tersebut. Langkah cepat ini seolah-olah mengindikasikan adanya kekuatan besar yang bergerak di balik layar, sebagaimana disinggung oleh Pak Bahlil dengan istilah "Raja Jawa".
Pertanyaan besar yang muncul adalah, apakah reaksi cepat ini merupakan upaya untuk mempertahankan kepentingan tertentu atau sekadar bentuk kepatuhan terhadap konstitusi?
Sebagai seorang warga negara yang peduli terhadap masa depan demokrasi, saya percaya bahwa setiap keputusan yang diambil oleh lembaga negara harus berlandaskan konstitusi.
Oleh karena itu, kita semua, termasuk saya pribadi, harus mengawal dan memastikan bahwa putusan MK ini diimplementasikan secara adil dan sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Putusan MK adalah final dan mengikat, tidak bisa diabaikan atau diubah dengan mudah oleh pihak manapun, termasuk oleh lembaga legislatif.
Mengawal putusan ini bukanlah tugas yang ringan. Ada kekuatan-kekuatan besar yang mungkin merasa terancam oleh keputusan ini dan berusaha mempengaruhi proses legislatif demi kepentingan mereka.
Namun, disinilah pentingnya peran kita sebagai masyarakat sipil yang sadar hukum. Kita harus terus mengawasi, mengkritisi, dan memastikan bahwa DPR RI tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan konstitusi dan prinsip demokrasi.

 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 membawa dampak signifikan terhadap Pilkada 2024, khususnya di Jakarta. Putusan ini mengubah syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Jika sebelumnya partai politik di Jakarta membutuhkan minimal 22 kursi di DPRD untuk mengusung calon, kini syaratnya diubah menjadi 7,5% dari total suara sah pada pemilu terakhir.
Perubahan ini memungkinkan PDIP, yang sebelumnya tidak bisa mengusung calon sendiri karena tidak memenuhi syarat 22 kursi, kini dapat melakukannya karena mereka memiliki 14,01% suara sah atau 15 kursi di DPRD DKI Jakarta. Ini mengubah dinamika politik Jakarta, memungkinkan adanya lebih banyak calon dalam Pilkada 2024.
Dengan demikian, penting bagi publik dan berbagai pihak untuk terus mengawal keputusan MK ini agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, integritas, dan supremasi hukum.
Implikasi dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi
1.Integritas, Mahkamah Konstitusi harus menjaga integritas dalam setiap keputusan yang diambil, memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dilakukan tanpa intervensi atau pengaruh luar.
2.Supremasi Hukum, Keputusan MK harus berdasarkan UUD 1945 dan bertujuan menegakkan hukum yang adil, memastikan bahwa undang-undang yang diuji sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.
3.Demokrasi, Keputusan MK juga berperan dalam melindungi proses demokrasi, misalnya dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu atau melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Dengan ini kami PP IPNU menyatakan sikap :
1.Keputusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dianulir oleh siapapun baik kekuasaan eksekutif maupun legislatif, sebagaimana diatur dalam UUD 1945
2.Upaya untuk menganulir keputusan MK merupakan pelanggaran terhadap prinsip, nilai negara hukum dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
3.Kami mendesak semua pihak untuk menghormati keputusan MK dan tidak untuk melakukan tindakan intervensi yang berpotensi merusak tatanan hukum yang telah disepakati.
4.Prinsip maupun nilai integritas, supremasi hukum dan demokrasi harus tetap hidup di negeri kita.
5.PP IPNU siap mengawal serta komitmen untuk terus mengawal, mengawasi, jalannya demokrasi dinegeri kita dengan berlandaskan nilai-nilai keadilan, integritas dan kepastian hukum.
6.Mengajak seluruh lapisan masyarakat dan seluruh kader IPNU se-indonesia untuk mengawal putusan MK dan melawan setiap bentuk upaya yang tidak mematuhi putusan MK.
Salam hormat PP IPNU
( M. Agil Nuruzzaman )

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun