BPIP Mencederai Hak Konstitusi, PP IPNU Mengecam Perbuatan BPIP, Kepala BPIP Segera Diganti
Indonesia menjamin kebebasan beragama sebagai hak dasar setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang dimana setiap orang bebas memilih dan menjalankan agamanya, termasuk dalam hak berpakaian sesuai dengan ajaran agama tersebut.Â
Kebebasan beragama secara bebas merupakan hak dari individu yang tentunya sesuai syariat agama masing-masing individu tidak melarang, seperti hal nya dalam Islam, memakai jilbab cotohnya adalah bagian dari ibadah dan ekspresi keyakinan yang seharusnya dihormati. Pancasila mengajarkan tolerasni dan pengharagaan terhadap keberagaman. Oleh karena itu, setiap kebijakan atau pernyataan dari Lembaga negara seharusnya mendukung, bukan menghalangi dalam konteks kebebasan beragama.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP ) sebagaimana Lembaga negara yang bertanggungjawab untuk membina dan menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila dikalangan Masyarakat Indonesia.Â
Hari demi hari ini Lembaga negara ini seakan-akan membuat kita semakin sedih dan bisa marah yang seharusnya memberikan eduaksi kepada Masyarakat betapa pentingnya menjadi nilai-nilai Pancasila dalam sanubari kita tapi kita dikagetkan dengan kasus dugaan yang mencuat ke public tentang pasukan paskibraka khususnya para Perempuan agar mencolop jilbab pada saat dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada selasa (13/8).
Pernyataan dari BPIP mendorong seseorang untuk melepas jilbab dengan dalih atas saran atau rekomendasi yang dilontarkan maka secara hukum ini jelas mencinderai Hak Asasi Manusia. Kebebesan beragama yang dimana bagian dari hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Setiap bentuk intervensi yang bersifat memaksa atau menekan kebebasan beragama dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM. Â Â
Sebagai kalangan pelajar kami ingin mengungkapkan bahwa kami rasa kecewa besar betapa angkuhnya selaga macam bentuk kebijakan, bentuk intervensi yang dikeluarkan oleh BPIP terhadap umat yang beragama umat yang memiliki keyakinan yakni umat islam. BPIP hari ini sudah melanggar sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UU 1945, setiap orang bebas memilih dan menjalankan agamanya, termasuk dalam hal ini berpakaian sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.( Andre Saputra PP IPNU )
PP IPNU Mendesak BPIP agar :
1.BPIP perlu melakukan evaluasi internal untuk menilai apakah pernyataan atau kebijakan mereka yang telah disampaikan dengan cara yang sesuai dengan mandat mereka sebagai Lembaga Negara yang mempromosikan nilai-nilai dari Pancasila. Refleksi ini penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
2.Kami mengusulkan agar Kepala BPIP Bapak Yudian Wahyudi segera diganti karena sudah menciderai hak konstitusi kebebasan beragama dan berekpresi , menimbulkan ketidakpercayaan institusi ini di kalangan pelajar, memecah bela persatuan dan kesatuan bangsa , dan menimbulkan paham paham radikalisme baru dikalangan pelajar.