Wajah penegakan hukum di negara ini terlihat lusuh dan memprihatinkan. Kasus-kasus besar yang merugikan negara dan memicu tingkat kemiskinan yang semakin tinggi sepertinya tidak juga mengetuk hati nurani para penegak hukum untuk bangkit dari apatisme berkepanjangan. Penegakan hukum yang lemah, tajam ke bawah dan tumpul ke atas akan membuat masyarakat kecil frustasi dan kehilangan harapannya terhadap negara sebagai pelindungnya. Jika terus-menerus hal ini terjadi, maka tunggulah saatnya bola salju ini bertambah besar dan menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja. Kita semua tentu berharap hal itu tidak terjadi.
Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa negara sering tidak berdaya menghadapi kepentingan para kapitalis yang berusaha menhalalkan seribu cara apa saja untuk memporak-porandakan tatanan dan merongrong kedaulatan rakyat. Para raksasa yang bernama kapitalis ini bagaikan monster-monster menyeramkan yang siap menerkam apa saja untuk memperturutkan nafsunya. Â Tentu kita semua harus bersama-sama berupaya menhentikan hal itu kalau tidak ingin para monster Buto Ijo itu akan menggerus kedaulatan rakyat dan memakan apa saja di dalamnya. Kita semua tidak mau negara ini berubah menjadi rimba belantara di mana yang kuat akan memakan yang lemah.
Apakah rakyat kecil yang lemah tidak berdaya harus selalu merasakan sakit dan menelan pil pahit karena kekecewaan yang dialaminya sementara negara yang divcintainya ini tidak bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hidupnya? Â Salah seorang korban kejahatan Bank CIMB niaga ini sungguh merasakan hal seperti itu. Merasakan seolah ia sekarang ini seperti hidup di dalam hutan belantara yang menerapkan hukum rimba karena sudah empat tahun lebih berjuang melawan kejahatan Bank CIMB Niaga dan sampai sekarang tidak kunjung selesai. Harapan dan optimisme untuk mendapatkan kembali haknya yang dirampas semakin pudar karena bukan hanya disebabkan tidak adanya niat baik dari pihak CIMB Niaga namun juga oknum penegak hukum yang menangani kasus ini sudah sangat sulit untuk bisa diharapkan. Lebih-lebih lagi kita semua tahu bahwa banyak modus kejahatan Bank CIMB terpampang di banyak media, namun penguasa di negeri ini seperti tidak berdaya menghadapinya. Mulai dari Presiden, OJK, Kementrian Keuangan, BI, Polri, dan Kejaksaan seolah diam seribu bahasa.
Sebut saja Mashuri Cahyadi, seorang warga asal Pati, Jawa Tengah, salah satu korban kejahatan Bank CIMB niaga, bertahun-tahun berjuang mencari keadilan, namun tidak kunjung selesai. Kejadian berawal dari tahun 2012 waktu mengikuti lelang di KPKNL Semarang, membeli aset milik Bank CIMB Niaga, di Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Setelah rumah tersebut akan ditempati, ternyata ada seseorang yang mengaku sebagai pemilik rumah bernama Abraham Sunoto, tiba-tiba datang menunjukkan sertifikat Asli  atas nama dirinya, dengan tanggal pembuatan sertifikat yang lebih dahulu dibandingkan sertifikat yang diberikan oleh Bank CIMB Niaga atas nama Kuswantoro. Mashuri Cahyadi melakukan gugat pengosongan, namun putusan Hakim menolak gugatannya karena sertifikat Abraham Sunoto dinyatakan asli oleh pengadilan.
Kejadian tersebut seharusnya menjadi bukti jelas bahwa ada masalah yang terjadi terhadap aset milik Bank CIMB Niaga yang dijual/dilelang. Apakah bisa dibenarkan sebuah aset yang bermasalah (sertifikat ganda) bisa diajukan lelang ? Lebih parah lagi, pemenang lelang yang di lindungi undang-undang justeru tidak berdaya menghadapi keculasan dan persekongkolan jahat yang melanggar hukum dan mengesampingkan azas keadilan ini.
Mashuri Cahyadi melaporkan kasus ini ke  OJK namun jawaban dari OJK menyatakan bahwa hal inin bukan kewenangannya. Kemudian Mashuri Cahyadi melaporkan Bank CIMB niaga ke Polres pati dengan tuntutan:
1. Pasal kejahatan perbankkan/penipuan Bank.
2. Pasal pemalsuan.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, ternyata proses awal pemberian kredit terhadap Cv.Tifa Sejahtera atas nama Kuswantoro, terdapat banyak kejanggalan. Â Di sini ditemukan banyak masalah dan terdapat indikasi bahwa syarat administrasi kredit ada yang dipalsukan, sebagai contoh misalnya:
1. Divisi appraisal Bank CIMB Niaga menulis laporan kepada divisi kredit Bank CIMB Niaga  bahwa obyek yang akan diagunkan Kuswantoro Tifa dikuasai oleh pemilik, yaitu Abraham Sunoto. Tapi tetap saja divisi kredit memproses pencairan kredit kepada Kuswantoro dengan membuat Surat PALSU bahwa Abraham Sunoto adalah penyewa bukan Pemilik, yang mana legalisir Notaris rekan Bank CIMB NIAGA.
2. Ditemukan tanggal persetujuan kredit atau pengesahan kredit lebih awal dari pembuatan surat persyaratan yang dipakai untuk mendapatkan  kredit, contoh: disetujui kredit tgl 15 namun surat wajib yang dibuat sebagai persyaratan kredit tertanggal 17.