Mohon tunggu...
Sasmita Maulidiyah
Sasmita Maulidiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Tahun 2023 Program Studi D4 Teknologi Radiologi Pencitraan, Fakultas Vokasi, Universitas Airlangga

Saya menyukai sepakbola namun juga suka membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) di Pelayanan Kesehatan

8 Juni 2024   22:52 Diperbarui: 8 Juni 2024   23:29 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumentasi Pribadi

       Radiasi adalah suatu pancaran energi yang melalui sebuah ruangan dalam bentuk panas, partikel atau gelombang elektromagnetik atau cahaya foton dari sumber radiasi (BATAN, 2005). Radiasi memiliki berbagai manfaat, salah satunya adalah untuk membantu pengobatan pada pasien penderita kanker. Prosedur pengobatan penyakit kanker dapat dilakukan dengan radioterapi, sedangkan radioterapi sendiri menggunakan alat yang memanfaatkan sinar-X, sinar gamma, dan sinar partikel lainnya untuk menghancurkan sel kanker dengan tepat sehingga tidak akan salah sasaran mengenai jaringan sehat lainnya. Salah satu alat radioterapi adalah LINAC (linear accelerator). Radiasi tidak hanya memiliki manfaat; Namun, radiasi juga memiliki efek samping yang dapat membahayakan. Oleh karena itu, diperlukan prosedur proteksi radiasi yang tepat agar penggunaan radiasi tidak menimbulkan efek samping yang membahayakan.  

       Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi  pengaruh  Radiasi  yang  merusak  akibat  Paparan  Radiasi.  (Perka  BAPETEN Nomor 8, 2011). Proteksi radiasi dapat dilakukan dengan melindungi pekerja radiasi, pasien, dan masyarakat sekitar. Mengukur dosis radiasi yang didapatkan adalah cara yang tepat dalam mengetahui nilai dosis radiasi yang didapatkan sehingga dapat mencegah penerimaan dosis radiasi melebihi batas aman. Alat ukur radiasi berdasarkan cara membaca hasil nya ada dua, yang pertama adalah Direct (langsung) dan yang kedua adalah Indirect (tidak langsung). Alat ukur radiasi direct yaitu pendose (untuk perorangan) dan surveymeter (untuk mengukur area paparan radiasi). Alat ukur radiasi Indirect yaitu Thermoluminiscence Dosimeter (TLD) dan Film Badge.  Selain mengukur dosis radiasi, proteksi radiasi juga dapat dilakukan dengan memakai pelindung diri misalnya celemek timbal, kacamata timbal, sarung tangan timbal, dan lain-lain. Fungsi memakai alat pelindung diri yaitu agar orang yang berada di area radiasi tidak terkena radiasi yang tidak dibutuhkan. Dinding ruangan radiasi juga didesain sedemikian rupa dengan dilengkapi timbal untuk menahan radiasi agar tidak mengenai Masyarakat yang melintas di luar ruangan radiasi.

       Pencegahan terjadinya efek radiasi yang membahayakan tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terdapat petugas proteksi radiasi yang lebih profesional dalam bidang perlindungan terhadap efek radiasi. Petugas proteksi radiasi (PPR) yaitu para ahli dari segi teknis pada ranah proteksi radiasi tergantung pada jenis penggunaannya, serta ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan persyaratan peraturan perundanganundangan oleh pemegang izin.

       Petugas proteksi radiasi memiliki peranan penting dalam penggunaan radiasi di pelayanan kesehatan. Peran yang dimiliki adalah sebagai berikut :

  • Membantu Pemilik usaha pelayanan kesehatan untuk bertanggung jawab dalam ranah proteksi radiasi, teknologi, administratif serta memitigasi konflik dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  • Memberikan bimbingan teknis dan bimbingan administratif untuk ahli radiologi mengenai alur kerja yang tepat dan konsisten serta mengutamakan keselamatan.
  • Mencegah adanya segala perubahan yang dapat menimbulkan efek radiasi yang tidak diinginkan.
  • Memastikan tidak ada area di dalam atau di luar bangunan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang - undangan .
  • Menginformasikan kepada pihak yang memiliki otoritas (contohnya BAPETEN, Polisi, dan lainnya) jika timbul efek radiasi yang berbahaya maupun situasi gawat yang lain.
  • Petugas proteksi radiasi wajib segera menilai dosis radiasi kepada pekerja yang terdapat pada kecelakaaan serta penanganan kecelakaan yang terjadi apabila timbul kecelakaan.
  • Melakukan koordinasi pemeriksaan kesehatan dan memonitor radiasi maupun aktivitas proteksi yang lain.
  • Melakukan dokumentasi terkait aktivitas proteksi radiasi.

REFERENSI

BAPETEN.  2011.  Peraturan  Kepala  Badan  Pengawas  Tenaga  Nuklir  Nomor  8  Tahun  2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional. Jakarta: Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

BATAN, 2005. Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion. Diklat Proteksi Radiasi, Pusat Pendidikan dan Latihan BATAN. Jakarta

International Atomic Energy Agency (Iaea) (2014), General Safety Requirement Part 3, No.Gsr Part 3, Radiation Protection And Safety Of Radiation Sources: International Basic Safety Standards.

Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 17 Tahun 1999. Persyaratan Untuk Memperoleh Izin Bagi Petugas Pada Instalasi Nuklir Dan Instalasi Yang Memanfaatkan Radiasi Pengion.

Penulis : Sasmita Maulidiyah (413231057)

Dosen Pengampu : Amillia Kartikasari, S.Tr.Kes., M.T

DIV Teknologi Radiologi Pencitraan – Fak. Vokasi UNAIR

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun