Mohon tunggu...
SASKIA INDRIANI
SASKIA INDRIANI Mohon Tunggu... Akuntan - NIM :55522110002 Mata Kuliah: Audit Sistem Informasi Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. Program Studi : MAGISTER AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS MERCUBUANA

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kuis 13- Audit Sistem Informasi- Siklus Penerimaan

2 Desember 2023   09:45 Diperbarui: 2 Desember 2023   09:58 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KAP Meruya Indah Selatan mengaudit klien PT. ABC karena terdapat empat metode pengakuan penerimaan (hak) yang berbeda. Hal ini dapat menimbulkan risiko terjadinya salah saji dalam laporan keuangan.

Auditor perlu memastikan bahwa klien telah menerapkan metode pengakuan penerimaan (hak) yang tepat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (PSAK). Auditor juga perlu menilai apakah metode yang diterapkan tersebut telah menghasilkan penyajian yang wajar dalam laporan keuangan.

Dalam kasus PT. ABC, terdapat empat metode pengakuan penerimaan (hak) yang berbeda, yaitu:

  • Saat uang diterima
  • Saat dijual
  • Saat selesai diproduksi
  • Saat proses produksi

Berikut merupakan persamaan pengakuan penerimaan haknya 

Dokpri 2
Dokpri 2

Dokpri 3
Dokpri 3

Dokpri 4
Dokpri 4

Dokpri 5
Dokpri 5

Penjelasan :

  • Saat uang diterima x= 1 , y = 2 , z = 3, D=13
  • Saat dijual x=0 , y= tidak didefinisikan, z = 0, D=0
  • Saat selesai produksi x=1 , y=-1 z=-2 D=-12
  • Saat proses produksi x= 3,25 y=-1,29 z=4,20 D=24

Berdasarkan hasil perhitungan urutannya adalah

  • Saat proses produksi
  • Saat uang diterima
  • Saat dijual
  • Saat selesai di produksi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun