Mohon tunggu...
Saskia Anindita
Saskia Anindita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah Kebijakan Pemerintah Mengenai Kuliner Daging Anjing Sudah Benar?

17 Juni 2024   16:15 Diperbarui: 17 Juni 2024   16:26 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Anjing adalah salah satu hewan peliharaan yang banyak disukai oleh masyarakat. Sifat anjing yang setia, patuh, dan dapat mempelajari banyak hal untuk membantu manusia ini menjadi alasan anjing sebagai hewan kesayangan masyarakat. Namun, hal ini tidak dapat mencegah adanya jual-beli daging anjing. Banyak masyarakat yang melakukan praktik penjualan daging anjing secara illegal untuk dikonsumsi atau menjadi campuran bahan makanan. Praktik penjualan daging anjing ini terjadi karena kurangnya edukasi mengenai konsumsi daging anjing. Sikap pemerintah yang tidak tegas juga menjadi salah satu alasan pelaku jual-beli daging anjing dapat melaksanakan tindakan ini.

Pemerintah perlu menindaklanjuti praktik jual-beli daging anjing ini karena praktik ini berkaitan dengan perlindungan hak konsumen dan penganiayaan hewan. Daging anjing yang dijual ini biasanya digunakan untuk dicampur dengan makanan lainnya. Hal ini membuktikan bahwa pelaku penjual daging anjing telah menipu konsumennya. Konsumen bisa saja tidak tahu mengenai bahan-bahan yang dimasukkan dalam makanan yang dijual. Penjual seharusnya jujur dengan memberikan informasi mengenai makanan atau produk yang ditawarkan. Tindakan ini tidak bisa dianggap remeh karena konsumen tidak mengetahui apakah makanan yang dikonsumsi itu layak atau tidak untuk dikonsumsi.

Tindakan yang dilakukan penjual daging anjing ini dapat berpotensi menularkan penyakit kepada konsumen.  Daging anjing bukanlah hal yang lazim untuk dikonsumsi, selain itu belum ada jaminan kesehatan bagi konsumen yang mengkonsumsi daging anjing. Pelaku jual-beli daging anjing melanggar pasal 4a tentang perlindungan hak konsumen untuk mendapatkan keselemanatan, keamanan, serta kenyamanan dalam mengonsumsi barang dan jasa. Praktik jual-beli daging anjing ini juga mengandung unsur penipuan yang melanggar pasal 7b mengenai tuntutan ganti kerugian yang dialami oleh konsumen.

Selain melanggar aturan mengenai hak konsumen, praktik jual-beli daging anjing ini juga melanggar Pasal 302 KUHP. Pasal ini membahas mengenai hukuman pelaku penganiayaan hewan atau tindakan yang dapat menyebabkan kecacatan pada hewan. Namun, KUHP ini kurang membuat pelaku jera terhadap tindakan illegal jual-beli yang dilakukan.

Hal ini dibuktikan dengan terjadinya kasus penangkapan truk pengangkut anjing yang terjadi pada bulan januari lalu. Ratusan anjing ditemukan dalam keadaan tergantung di kayu-kayu. Mulut dan kakinya diikat dengan tali lalu dimasukkan ke dalam karung.

Ratusan anjing ini diduga ditangkap dengan tujuan untuk dikonsumsi di warung-warung kuliner yang menawarkan olahan daging anjing. Pemilik warung kuliner tidak menyembunyikan usahanya ini, hal ini dapat disimpulkan karena pemilik warung memasang foto anjing di depan warungnya secara terang-terangan. Konsumsi daging anjing ini ada karena harganya murah dan dianggap dapat menyembuhkan penyakit kulit. Padahal, tidak ada jaminan mengenai kualitas daging anjing dan kebenarannya guna menyembuhkan penyakit kulit.

Ratusan anjing yang ditemukan oleh pihak kepolisian ini diduga berasal dari daerah Jawa Barat. Kondisi anjing saat ditemukan polisi juga tidak baik. Ada 12 anjing yang sudah mati karena terserang penyakit. Ada anjing yang sakit karena jerat tali, dehidrasi, dan kepanasan. Ada juga beberapa anjing betina yang sedang hamil. Anjing-anjing ini diduga akan dikirimkan ke daerah Solo, tempat banyaknya kuliner olahan daging anjing.

Pemkot Solo sendiri belum pernah mengeluarkan aturan yang menegaskan larangan perdagangan daging anjing. Pemkot Solo menyebutkan bahwa ada alasan non teknis yang menghambat keluarnya surat edaran larangan perdagangan daging anjing. Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo juga mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada para penjual daging anjing untuk tidak melanjutkan usahanya. Namun, sosialisasi ini kurang tersampaikan hingga dianggap gagal dalam menghentikan perdagangan daging anjing.

Gerakan Dog Meat Free Indonesi juga sedang digalakkan akibat meingkatnya skala perdagangan daging anjing di Indonesia. DMFI ini mengadvokasikan Indonesia bebas daging anjing dengan strategi-strategi yang dimilikinya. Strategi-strategi itu antara lain, edukasi melalui media, aksi turun ke jalan, pembuatan petisi online, dan lain-lain. Namun, gerakan ini tetap tidak dapat mengubah pemikiran konsumen dan penjual daging anjing. Pemerintah juga belum terdorong untuk membuat aturan tegas yang melarang perdagangan daging anjing.

Kasus-kasus perdagangan anjing yang makin meningkat menunjukkan bahwa pelaku perdagangan masih belum jera dengan hukuman atau aturan yang ada saat ini. Pelaku tidak merasa takut akan aturan yang dibuat sehingga pelaku kerap melakukan praktik perdagangan daging anjing. Pemerintah diharap dapat membuat peraturan tegas yang membuat para pelaku dan konsumen paham dan jera akan tindakan yang dilakukannya. Jika perdagangan ini tetap dibiarkan begitu saja, mungkin akan terjadi hal-hal kejam atau mengerikan lainnya yang dilakukan terhadap hewan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun