Mohon tunggu...
Saskia AyuAndini
Saskia AyuAndini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi memasak, menyanyi, membaca novel.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review Manajemen Zakat, Histori, Konsepsi dan Implementasi

10 Maret 2023   21:33 Diperbarui: 11 Maret 2023   07:43 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : Manajemen Zakat, Histori, Konsepsi, dan Implementasi

Penulis : Rahmad Hakim

Penerbit : Prenadamedia Group

Terbit : 2020

Cetakan: 1, Februari 2020

Buku tulisan Rahmad Hakim ini yang berjudul "Manajemen Zakat, Histori, Konsepsi dan Implemantasi" menjelaskan secara lengkap dan rinci mengenai manajeman zakat, histori, konsepsi dan implementasinya, mulai dari pengertian zakat, pelaksanaan zakat, orang yang berhak menerima zakat, dll.

 Zakat secara terminologis zakat berarti tumbuh dan berkembang kesuburannya atau bertambah atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan titik Ibnu majnur mendefinisikan kata zakah dari segi bahasa berarti, Suci, tumbuh, berkah, dan perilaku yang terpuji atas amal saleh arti ini sebagaimana digunakan dalam Alquran dan sunnah Rasulullah. 

Adapun secara etimologis zakat diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk diserahkan kepada golongan yang berhak, di samping mengeluarkan sejumlah lain sebagai infak dan sedekah. Sebagian fuqaha mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedangkan sedekah sunnah dinamakan infak.

Untuk memudahkan bagi pembacanya penulis membagi buku ini menjadi 6 Bab, terkesan sedikit padat, akan tetapi hal iki dimaksudkan agar memberikan informasi yang lengkat tentang manajemen zakat, histori, konsepsi dan implementasinya.

Rasionalitas Pemerintah Sebegai Pelasksana Zakat

Dari kalangan fuqaha seperti Abdul Wahab khalaf Muhammad Abu Zahra Abdurrahman Hasan, dan Yusuf Al qardhawi memandang bahwa mutlak dapat ditangani dan dipungut oleh pemerintah hal ini didasarkan kepada beberapa pertimbangan antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun