Pendahuluan
Korupsi pajak telah lama menjadi permasalahan akut dalam ranah keuangan publik di Indonesia. Dalam perspektif administrasi publik, diskursus korupsi pajak sering kali menciptakan ketegangan antara res privata (ranah privat) dan res publica (ranah publik). Pajak, sebagai instrumen utama pendapatan negara, memiliki fungsi vital dalam mendukung ruang publik dan memenuhi keadilan sosial. Namun, korupsi pajak memicu kerusakan kepercayaan publik terhadap sistem yang seharusnya memfasilitasi kesejahteraan bersama.
Mengapa Indonesia Disebut Negara Republik?
Indonesia disebut Republik karena bentuk negara ini didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan melalui sistem pemerintahan yang demokratis. Istilah "Republik" sendiri berasal dari bahasa Latin, res publica, yang berarti "kepentingan umum" atau "urusan publik". Dalam konteks Indonesia, keputusan untuk memilih bentuk negara republik ditetapkan pada Sidang BPUPKI yang berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Sidang ini dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat, yang mengusulkan diskusi tentang ideologi dan sistem pemerintahan yang akan digunakan oleh Indonesia setelah merdeka.
Keputusan ini dilandasi oleh beberapa alasan utama. Pertama, bentuk negara republik menolak sistem feodal dan kerajaan yang hanya menguntungkan segelintir elit atau keturunan raja. Sebaliknya, republik menekankan pemerintahan berdasarkan prinsip demokrasi, kesetaraan, dan akal sehat, yang menjunjung tinggi kepentingan rakyat secara keseluruhan. Tokoh-tokoh penting seperti Moh. Yamin, Moh. Hatta, dan Sutan Syahrir mendukung gagasan ini karena republik dianggap lebih sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia, yakni menciptakan negara yang adil dan sejahtera tanpa diskriminasi berdasarkan keturunan atau status sosial.
Selain itu, pilihan bentuk republik sejalan dengan Pembukaan UUD 1945, yang menekankan tujuan bernegara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial. Bentuk republik juga mencerminkan semangat persatuan yang ditegaskan dalam Sumpah Pemuda 1928, di mana seluruh elemen bangsa berkomitmen untuk bersatu dalam satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Dengan demikian, republik menjadi simbol dari komitmen Indonesia untuk menolak segala bentuk ketidakadilan, menjaga kedaulatan rakyat, serta membangun negara yang berlandaskan prinsip kebersamaan dan kepentingan publik.
Pentingnya Administrasi Publik Dalam Pengelolaan Data Kependudukan
Identitas merupakan representasi dari kewajiban negara dalam memberikan pengakuan resmi terhadap keberadaan individu sebagai warga negara, sekaligus menjadi bukti bahwa setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam konteks kehidupan bernegara.
Konsep utama yang disoroti adalah res privata dan res publica. Res privata merujuk pada kepentingan pribadi, di mana kartu identitas berfungsi sebagai pengenal individu dalam berbagai kegiatan privat seperti transaksi ekonomi, pekerjaan, atau akses layanan tertentu. Sementara itu, res publica merujuk pada kepentingan bersama atau publik. Dalam hal ini, administrasi kependudukan menjadi bagian dari tanggung jawab negara untuk menciptakan keadilan, ketertiban, dan layanan publik yang efektif. Administrasi kependudukan memungkinkan negara untuk menyusun kebijakan publik berdasarkan data yang valid, seperti distribusi sumber daya, perencanaan pembangunan, dan penegakan hukum.
Prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak, seperti hak mendapatkan pengakuan hukum, hak atas layanan publik, dan hak untuk menemukan keadilan. Namun, bersamaan dengan hak tersebut, warga negara juga memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum dan berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat, seperti membayar pajak dan menjaga ketertiban. Dalam konteks administrasi publik, kartu identitas berperan penting dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi layanan publik yang diberikan negara kepada warganya.
Poin penting lainnya adalah adanya nilai kebebasan atau liberty yang diakui dalam setiap sistem negara republik modern. Kartu identitas memungkinkan individu untuk mengakses hak-haknya dengan bebas, namun kebebasan ini harus tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku. Administrasi publik yang baik, seperti pengelolaan identitas kependudukan, menjadi fondasi untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum dan dalam kehidupan bernegara.