Kanal WhatsApp sebagai media komunikasi pengaduan masyarakat sudah sepatutnya diapresiasi. Masyarakat lebih familiar dengan aplikasi ini dan mudah menghubungi kontak yang disediakan kapanpun dan di manapun kita berada selama pada jam operasi layanan. Dengan kemudahan ini, perlu adanya pembatasan untuk menyaring pesan aduan yang tidak relevan dan penting. Salah satunya dengan melakukan proses registrasi terlebih dahulu dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan layanan yang berisi persetujuan untuk melaporkan aduan yang penting dan valid saja. Apabila pengguna melakukan pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi pemblokiran.
Jihand Aulia Sashiomarda mahasiswa magister informatika Universitas Muhammadiyah Surakarta #mifums
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H