Bioetik merupakan cabang ilmu yang membahas terkait moral dan etika dalam praktik kedokteran dan penelitian biomedis. Konsep ini lahir sebagai respons terhadap kemajuan teknologi medis yang pesat, yang sering kali menimbulkan dilema etik ang berhubungan dengan moral. Dalam kedokteran, bioetik menjadi landasan untuk memastikan bahwa setiap keputusan medis tidak hanya didasarkan pada ilmu pengetahuan tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai moral, budaya, dan keadilan. Menurut Beauchamp and Childress' Principles of Biomedical Ethics, terdapat empat prinsip utama bioetika yang harus diterapkan dalam setiap tindakan medis: beneficence (berbuat baik), non-maleficence (tidak merugikan), autonomy (otonomi pasien), dan justice (keadilan).
Prinsip otonomi menekankan penghormatan terhadap hak pasien untuk membuat keputusan terkait perawatan medis pada dirinya sendiri. Dalam konteks ini, dokter memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan memadai sehingga pasien dapat membuat keputusan secara sadar dan memilih pengobatan atau tindakan sesuai dengan kehendaknya. Sebagai contoh, dalam pemberian informed consent, pasien harus diberikan pemahaman mengenai diagnosis, pilihan terapi, risiko, dan manfaat yang mungkin terjadi. Di Indonesia, pelaksanaan prinsip ini masih menghadapi tantangan, seperti rendahnya literasi kesehatan masyarakat dan kecenderungan budaya paternalistik (Sulistyawati et al., 2021).
Prinsip beneficence dan non-maleficence saling melengkapi dalam praktik kedokteran. Beneficence mendorong dokter untuk selalu berusaha memberikan manfaat terbesar bagi pasien, sementara non-maleficence menekankan pentingnya menghindari tindakan yang dapat merugikan. Misalnya, dalam pengambilan keputusan terkait tindakan invasif seperti operasi, dokter harus mempertimbangkan rasio manfaat dan risiko secara hati-hati. Dalam situasi tertentu, seperti perawatan paliatif untuk pasien terminal, prinsip ini dapat berbenturan, sehingga menuntut dokter untuk mengambil keputusan berbasis bukti yang juga menghormati preferensi pasien.
Dalam penelitian medis, bioetik menjadi panduan untuk memastikan bahwa partisipan penelitian tidak dieksploitasi atau dirugikan. Prinsip-prinsip seperti informed consent, kerahasiaan data, dan penghormatan terhadap martabat manusia menjadi standar yang tidak bisa ditawar. Sebagai contoh, dalam penelitian klinis, uji coba obat harus dilakukan sesuai dengan pedoman Good Clinical Practice (GCP)Â agar etika penelitian tetap terjaga. Kasus terkenal seperti uji coba Tuskegee di Amerika Serikat menjadi pengingat akan pentingnya bioetika untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia dalam penelitian (Caplan, 2017).
Di Indonesia, penerapan bioetik masih menghadapi tantangan besar, mulai dari kurangnya pemahaman masyarakat hingga kesenjangan dalam infrastruktur kesehatan. Penguatan pengetahuan dasar bioetik di kalangan mahasiswa kedokteran dan tenaga kesehatan menjadi langkah penting untuk mengatasi masalah ini. Selain itu, diskusi lintas disiplin dengan melibatkan ahli hukum, agama, dan sosiologi dapat membantu menciptakan kerangka bioetik yang sesuai dengan konteks lokal. Dengan begitu, prinsip bioetik tidak hanya menjadi konsep teoritis tetapi juga panduan praktis yang nyata dalam menghadapi dilema moral di bidang kedokteran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H