Mohon tunggu...
I Made Mahendra Budhiastra
I Made Mahendra Budhiastra Mohon Tunggu... -

Pemuda yang gila akan dunia wisata, hiburan dan trend terkini. Ingin memiliki usaha sendiri dan bisa hidup berkecukupan dengan jalan yang direstui tuhan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Susahnya Mengurus Barang Pindahan di Bandara Soekarno-Hatta

22 Februari 2014   16:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:34 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi saya seorang mahasiswa yang baru saja pulang dari kuliah di luar negeri sudah sewajarnya jika memiliki banyak barang yang harus dibawa pulang. Jatah bagasi dari airlines yang maksimum hanya 30 KG untuk kelas ekonomi tentu saja tidak cukup untuk membawa semua barang pulang. Jalan yang paling masuk akal ya mengirim barang tersebut menggunakan kargo, kapal atau jasa kurir lainnya.

Mengirim barang ke Indonesia sudah menjadi isu yang tidak asing lagi di kuping masyarakat, terlebih dengan pihak bea cukai sebagai salah satu departemen pemerintahan RI yang terkenal akan birokrasi serta percaloannya. Sebelum saya berniat kirim barang dari Swiss ke Indonesia, saya berusaha mencari informasi sedetail mungkin mengenai tata cara mengirim barang dari luar negeri ke Indonesia dengan dalih barang pindahan atau personal effect. Saya temukan di situs bea cukai soekarno hatta (http://www.bcsoetta.net/v2/page/barang-pindahan) sebagai berikut:


  • Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia
  • Pemilik barang pindahan atau kuasanya menyampaikan dokumen PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan

    • daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan
    • surat keterangan dan/atau dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
    • fotokopi paspor
    • dokumen persyaratan untuk pembebasan BM


Disini sudah jelas sekali mengenai persyaratannya. Akhirnya sayapun segera packing barang-barang yang rencananya akan saya kirim ke Indonesia menggunakan kargo milik Qatar Airways melalu pihak kurir ketiga (Dalam hal ini melalui Intrapass GMBH di Zürich Airport). Total barang yang saya kirim adalah 3 (tiga) buah dengan rincian sebagai berikut:

1. Tas koper ukuran besar dgn konten baju pribadi, tas gunung, sepatu, buku, dokumen

2. Tas koper ukuran kecil dgn konten baju, buku sekolah dan laptop

3. Tas besar dgn konten sepeda

Setelah semua barang sudah saya pack, sayapun berangkat dari rumah saya di Lucerne menuju Zürich Airport untuk proses pengiriman. Ketika sampai, sayapun diperingatkan untuk tidak menaruh parfum, baterai, cairan kimia dan dangerous good lainnya karena barang saya akan dikategorikan sebagai kargo.

Salah satu hal yang cukup penting disini adalah barang tersebut saya kirim atas nama saya dan penerima di Jakarta adalah ayah kandung saya. Ini dikarenakan saya belum berada di Indonesia dan jika terjadi apa-apa ketika barang mendarat, pihak kargo di Jakarta bisa menghubungi ayah kandung saya. Lagipula menurut keterangan diatas boleh diwakilkan oleh kuasanya kan? Setelah proses pengecekan dan pembayaran selesai, sayapun diberikan fotokopi air waybill dan fotokopi list barang yang akan disahkan oleh pihak KBRI Bern. Setelah itu sayapun bergegas menuju KBRI di Bern dengan membawa dokumen sebagai berikut:

1. Surat keterangan content yg saya kirim dalam kargo tersebut

2. Paspor asli

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun