Karyawan yang mengalami PHK atau pemutusan hubungan kerja akan mendapat kompensasi berupa pesangon atau penghargaan masa kerja. Bahkan pemerintah memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan berupa uang tunai, pelatihan dan akses penempatan kerja.
Selain itu penciptaan lapangan kerja juga dari sektor UMKM. Jika perizinan sudah dipermudah maka UMKM akan semakin berkembang yang juga membantu pemerintah untuk menambah pendapatan negara dan mengurangi pengangguran.
Jadi kenapa khawatir dengan RUU Cipta Kerja? justru harusnya senang jika regulasi semakin ringkas dan mempermudah pekerjaan. Apalagi tujuannya untuk meningkatkan skill tenaga kerja Indonesia agar makin kompetitif. Yuk jadilah masyarakat yang cerdas dan santun dengan memahami isi RUU dengan baik.Â