Peringkat kedua dengan jumlah pengunjung terbanyak sepanjang tahun 2018 diraih oleh Tribunnews.com. Sayangnya, media online Tribunnews.com masih melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam penyajian ilustrasi berita kekerasan seksual.
Kemunculan jurnalisme online di Indonesia dimulai sejak adanya internet. Republika menjadi media cetak pertama yang mempunyai situs berita online pada 1994 (AJI, 2006). Tahun-tahun berikutnya, media online mulai merajalela. Media online dianggap menjadi faktor pendukung kebebasan pers yang pernah dikekang pada masa Orde Baru. Dengan adanya media online, masyarakat dapat mencari dan mengakses informasi terkini dengan mudah dan cepat serta mengeluarkan pendapat sebebasnya.
Namun, pemerintah belum sepenuhnya siap menerima perubahan yang kian pesat ini. Terlihat dari tidak adanya peraturan resmi yang mengatur apa dan bagaimana seharusnya media online memberitakan suatu realitas tertentu. Sampai sekarang, industri media hanya berkaca pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang belum merinci jelas tentang keberadaan media online. Akibatnya, semakin banyak penampilan media online yang cenderung merusak moral serta melanggengkan wacana tertentu, termasuk perempuan dalam kasus kekerasan seksual.
Data Komnas Perempuan menunjukkan peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan tiap tahunnya, terdapat 348.466 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan selama tahun 2017. Pada 2018, angka kekerasan seksual mencapai 406.178 kasus. Jika kasus ini diberitakan dalam media online, tentu menarik perhatian karena mengandung unsur seks dan dapat menaikkan oplah berita. Dalam hal ini, media online cenderung mengeksploitasi berita untuk menimbulkan rangsangan atau imajinasi seksual pembaca.
Kode Etik Jurnalistik atau biasa disebut KEJ adalah landasan hukum dan pedoman umum untuk memberikan arahan kepada jurnalis agar memperhatikan nilai-nilai etika dalam menjalankan profesi kewartawanan1. Apabila seorang jurnalis telah taat pada aturan dalam KEJ, maka dapat dinilai sebagai jurnalis yang menghormati hak dan kewajiban pers. KEJ berisi sebelas pasal yang disertai dengan penafsiran atas pasal-pasalnya agar tidak menyimpang.
Jumlah berita kekerasan seksual
Salah satu media online yang didukung oleh hampir 500 jurnalis online, tersebar di 22 kota besar di Indonesia adalah Tribunnews.com. Selain itu, Tribunnews.com juga didukung oleh 28 jaringan koran daerah atau Tribun Network sehingga menjadi media online dengan jumlah pengunjung kedua terbanyak pada tahun 2018. Sepanjang 2018 pula, Tribunnews.com menyajikan 938 berita kekerasan seksual. Hal ini tentu berdampak bagi pembaca, terlebih ketika ilustrasi yang digunakan tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (Hartari., dkk, 2019)
Pada Januari 2018, terdapat 284 berita kekerasan seksual yang disajikan oleh Tribunnews.com. Pada Februari, menurun ke angka 108 berita, bulan Maret 78 berita, bulan April 48 berita, bulan Mei 37 berita. Pada Juni naik ke angka 81 berita, bulan Juli 46 berita, bulan Agustus 45 berita, bulan September 49 berita, bulan Oktober 57 berita, bulan November 80 berita, dan bulan Desember sebanyak 25 berita kekerasan seksual.
Analisis ilustrasi Tribunnews.com
Wacana perempuan dalam kasus pemerkosaan dapat dilihat dari penggunaan ilustrasi atau foto untuk menggambarkan realitas. Ilustrasi atau foto yang digunakan oleh Tribunnews.com menampilkan wacana perempuan yang lemah, tak berdaya, dan penuh ketakutan. Selain itu, perempuan juga digambarkan sebagai objek yang dapat memenuhi hasrat seksual laki-laki dan menjadi kaum yang tertindas (kaum subordinat).
Beberapa ilustrasi yang digunakan oleh Tribunnews.com, seperti (1) perempuan sedang duduk menunduk sambil menutupi wajahnya; (2) bayangan hitam seorang perempuan yang menderita; (3) keberadaan tangan laki-laki yang menahan tangan perempuan; (4) adanya siluet laki-laki yang terus menghantui dari samping; (5) penggunaan gambar nyata laki-laki ingin memerkosa perempuan; (6) perempuan sedang duduk menghadap tiga laki-laki yang berdiri; (7) foto perempuan yang sedang diperkosa dan mulutnya ditutup agar bungkam; (8) foto laki-laki sedang menjambak perempuan dan tangannya ditahan; (9) menampilkan paha perempuan yang dipegang; (10) tangan perempuan yang terkulai lemas; dan (11) tangan perempuan diikat dengan tali.
Tidak hanya itu, penggunaan latar belakang pada ilustrasi berwarna hitam-putih juga memperlihatkan suramnya hidup perempuan yang tidak bisa melawan kekuasaan laki-laki. Laki-laki dianggap berkuasa atas tubuh perempuan, nyatanya tidak demikian. Selain itu, ditemukan juga latar belakang dengan gambar jendela yang memperlihatkan tidak adanya harapan untuk hidup setelah menjadi korban kekerasan seksual. Beberapa kali, latar belakang pada ilustrasi juga menggunakan bercak bewarna merah.
Analisis kode etik jurnalistik
Dalam hal ini, kanal online Tribunnews.com telah melanggar Kode Etik Jurnalistik pada penggunaan ilustrasi atau foto yang menyajikan berita kekerasan seksual, terutama pemerkosaan. Jika dilihat dari beberapa pasal, Tribunnews.com melanggar dua pasal terkait dengan penggunaan ilustrasi yang cenderung memojokkan korban, yakni (a) Pasal 2 "Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik" di butir penafsiran (f). menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara; dan (b) Pasal 4 "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul" di butir penafsiran (d). cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi. (AJI, 2006).
Dilihat dari Pasal 2 butir (f) di atas, dapat dikatakan bahwa kasus kekerasan seksual yang diberitakan oleh Tribunnews.com cenderung tidak profesional karena tidak menghormati pengalaman traumatik korban kekerasan seksual. Hal ini dilihat dari adanya penyajian ilustrasi (gambar atau foto) yang masih cenderung memojokkan korban dan membawa dampak traumatis terhadap korban ketika membaca berita terkait. Berhubungan dengan Pasal 4 butir (d), dapat dikatakan bahwa jurnalis online di bawah payung Tribunnews.com telah membuat berita yang bersifat cabul. Hal ini dilihat dari penggambaran tingkah laku secara erotis yang disajikan dalam ilustrasi berita kekerasan seksual dengan foto atau gambar yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi pembaca, terlebih jika pembaca berjenis kelamin laki-laki.
Melihat kenyataan bahwa Tribunnews.com menempati peringkat kedua dengan jumlah pengunjung terbanyak sepanjang tahun 2018, sangat disayangkan apabila berita kekerasan seksual disajikan dengan ilustrasi yang tidak mendidik. Â Ditambah, melanggengkan budaya patriarki yang memandang rendah derajat kaum perempuan dan menimbulkan dampak traumatis berkepanjangan kepada korban. Sebaliknya, Tribunnews.com dapat berubah haluan untuk menjadi penggerak utama dalam memberantas kekerasan seksual bersama Komnas Perempuan melalui penyajian ilustrasi yang memihak korban dan memukul secara halus pelaku kekerasan seksual.
Disamping ingin meningkatkan oplah harian dan jumlah pengunjung, jurnalis online yang berada dalam naungan Tribunnews.com harus lebih mampu memerhatikan Kode Etik Jurnalistik ketika ingin memberitakan sebuah kasus kekerasan seksual. Maka, profesionalisme jurnalis online Tribunnews.com pun akan muncul dengan sendirinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!