Pemalang - Tanggal 25 Januari 2023 kemarin, mendapat "Gaji" setelah 20 tahun lalu keluar dari suatu perusahaan. Walaupun dalam amplop putih tertulis "Jasa......." aku anggap itu gaji.
Alhamdulillah, puji syukur Atas rejeki yang engkau berikan. Amplop putih itu langsung aku berikan pada istriku yang kebetulan ikut nganter.
Hati rasanya senang karena bagaimanapun gaji tersebut dapat kami gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan sebagian di sisihkan untuk persiapan sekolah anak mbontot.
Pikir istriku semuanya baik-baik baik saja, sampai sore ini di telepon oleh anak mbarep.
Si mbarep menginformasikan bahwa dia masih dikenai biaya separo dari Uang Kuliah Tunggal. Pikir istriku setelah selesai ujian skripsi maka di semester berikutnya sudah tidak bayar UKT lagi. Ternyata yang tidak bayar UKT adalah mahasiswa yang sudah mengantongi surat tanda lulus.
Ternyata "gaji" yang sudah diplaning untuk keperluan lain harus ikhlas dan ridho untuk bayar UKT sebagai kewajiban orang tua.
Dalam Hati pun aku bersyukur, alhamdulillah  aku sudah dapat 'gaji'. Aku bayangkan bila seperti tahun 2022 kemarin, tentunya akan kebingungan dengan tagihan yang mendadak itu.
Usaha masih seret, ditagih secara mendadak ah tentunya pusing tujuh keliling.
Semoga si mbarep cepat menyelesaikan apa yang menjadi tugasnya. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H