Kabupaten Pemalang merupakan salah satu kabupaten yang berada di Pesisir Utara Pulau Jawa (Pantura) mempunyai wilayah seluas 11.530 km. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, Kabupaten Pemalang diberikan kewenangan untuk mengelola perikanan laut, sesuai kedudukan letak geografisnya yaitu dengan panjang garis pantai sekitar 35 km dan lebar perairan laut 4 mil (1 mil = 1,852 m) sehingga daerah ini memiliki wilayah laut 259,28 km.Sebagian besar masyarakat Pemalang di daerah Pantura ini nelayan, ada yang sebagai Juragan, pandega, sambilan, bakul atau pedagang ikan.
Kabupaten Pemalang memiliki dermaga dengan enam Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yaitu TPI Tanjungsari, TPI Asemdoyong, TPI Mojo, TPI Ketapang, TPI Tasikrejo dan TPI Nyamplungsari. Tersebar dari Kecamatan Pemalang sampai Kecamatan Ulujami.
Didukung sebanyak 2.287 (Dua ribu dua ratus delapan puluh tujuh) kapal dari berbagai jenis kapal dan tonasenya, tersebaran di Tanjungsari sebanyak 925 kapal, Asemdoyong sebanyak 678 kapal, Mojo sebanyak 387 kapal, Ketapang sebanyak 190, Tasikrejo sebanyak 16 kapal dan Nyamplungsari sebanyak 91 kapal.
Adanya dukungan kapal nelayan tersebut, maka dinas perikanan kabupaten Pemalang berusaha memberikan layanan yang terbaik dalam proses jual beli perikanan tangkap tersebut. Dengan mengendepankan asas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi dan kelestarian yang berkelanjutan, TPI kabupaten Pemalang dijalankan.
Pengelolaan TPI sendiri bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan lelang; mengusahakan stabilitas harga ikan; meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan; dan . meningkatkan pendapatan daerah.
Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui dinas perikanannya mewajibkan nelayan yang berlabuh di dermaga Pemalang menjual hasil tangkapannya di TPI.
Hal ini di ungkapkan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pemalang Suharto, S.IP, M.Si. agar semua nelayan yang berada di wilayah kabupaten pemalang menjual hasil tangkapnnya di TPI. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang nomor 10 Tahun 2009 tentang Penggelolaan Tempat pelelangan ikan, mewajibkan semua nelayan yang melakukan penangkapan disuatu wilayah (Pemalang) untuk menjual hasil tangkapannya di TPI.
"Mengajak kepada seluruh nelayan di wilayah Kabupaten Pemalang untuk menjual hasil tangkapan ikannya di TPI. Karena disamping sesuai dengan UU RI no 31 tahun 2004, juga para nelayan dijamin tentang harga yang ideal." Ajak Suharto.
Lebih lanjut Suharto mengatakan, selain nelayan mendapat keuntungan dengan harga yang ideal karena harga penjualan ikan berdasarkan harga lelang dengan penawaran tertinggi, tentunya nelayan akan lebih mudah menjual dan cepat laku. Selain itu nelayan juga akan mendapatkan tabungan nelayan dan asuransi.
Selain memberi fasilitas layanan pelelalang, Dinas Perikanan Kabupaten pemalang melalui TPI juga menyediakan fish basket, cool box, mapun mobil pengangut berpendingin.
Selaku penyelenggara layanan lelang , pemerintah daerah berhak memungut restribusi dari proses pelelangan ikan ini. Setiap pelayanan penyediaan fasilitas TPI oleh Pemerintah Daerah, dikenakan Retribusi sebesar 1,45 % (satu koma empat puluh lima perseratus) dari nilai transaksi jual beli (pemenang lelang) atas ikan yang dilelang di TPI. Dengan rincian restribusi bagi nelayan selaku penjual ikan sebesar 0,87 % (nol koma delapan puluh tujuh perseratus) dan dibebankan kepada bakul ikan, sebesar 0,58 % (nol koma lima puluh delapan perseratus).