Peran Satuan Penerangan Kodim
Satuan Penerangan Kodim yang didukung oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai peran yang sangat strategis dalam menjalankan perannya sebagai satuan Penerangan. Â Peran ini tentunya mendukung peran angkatan darat sebagai prajurit TNI dalam menjaga persatuan kesatuan bangsa.
Sebagai mana diketahui, sebagai bagian dari TNI, tugas pokok TNI AD adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Seperti termaktub dalam Dalam PPPA TNI AD TA 2012 sesuai Peraturan Kasad Nomor Perkasad/125/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011 mengenai tugas tugas prajurit Angkatan Darat. Salah satu tugasnya adalah  Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan Matra Darat.:
Menyiapkan dan memelihara kemampuan operasional TNI AD yang profesional dengan cara meningkatkan  kemantapan satuan, menata organisasi dan mengembangkan gelar satuan untuk menangkal segala bentuk ancaman.
Dari tugas diatas, yang perlu digariskan bawahi adalah menangkal segala bentuk ancaman. Karena ancaman saat ini tidak hanya ancaman fisik saja melainkan ancaman informasi, teknologi, psikologis, ekonomi, sosial, budaya pun merupakan ancaman yang nyata.
Seperti yang dikemukakan didepan bahwa saat ini ada ancaman keretakan persatuan dan kesatuan yang disebabkan permasalahan di dunia Maya yang berimplikasi terhadap kehidupan nyata yang merupakan ancaman yang serius. Banyak permasalahan di dunia maya selain berita bohong (hoax), provokasi, menghasut sudah mengalami komplikasi permasalahan yang  kompleks karena sudah tercampur baru dengan permasalahan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan secara geopolitical.
Peran satuan Penerangan selain menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban dalam memberi pesan, Informasi dan berita secara internal ke dalam Kodim beserta jajarannya, juga harus mampu berperan  aktif secara eksternal, yaitu memberikan informasi yang tepat, cepat, akurat, dan berimbang kepada masyarakat  sesuai dengan perkembangan jaman.
Secara internal, tentunya satuan Penerangan haruslah mampu memberi informasi dan berita yang benar kepada anggota Kodim berserta jajarannya. Pesan maupun perintah atasan harus diterima dengan baik, benar dan cepat oleh para anggota melalui kesatuan penerangan. Informasi secara internal ini  dapat dikelola melalui media cetak, elektronik maupun online. Disamping itu pemanfaatan Kanal-kanal informasi melalui grup grup WhatsApp, massager, FB, Twitter, telegram maupun media lainnya satuan penerangan Kodim harus mampu untuk menanganinya.
Di Kanal kanal informasi inilah seyogyanya staff satuan Penerangan Kodim harus menjadi bagian dari admin. Satuan Penerangan harus selektif dalan memasukkan anggota grup dan bertanggung jawab pula dalam pengelolaan informasinya.
Apabila ada informasi yang secara fakta  merupakan berita bohong (Hoax) , maka satuan Penerangan harus mampu memberi bantahan dengan menyajikan informasi yang benar dan terpercaya.