Jika melihat konteks zaman sekarang, maka gubernur, bupati, anggota dewan dan hakim adalah yang berhak bergelar Teuku tapi anaknya tak perlu bergelar tersebut karena jabatan tersebut tak diwarisi. Jadi seorang ayah tak perlu memberi gelar Teuku atau Cut kepada anaknya. Saat ini dari seorang Tentara sampai tukang panjat kelapa memakai gelar Teuku. Teuku ibarat seperti Sheikh di pantai Teluk arab. Siapa yang berkuasa diberi gelar Sheikh kalau tidak ya cabut gelar tersebut.
Tulisan ini bukan mengkritik para penyadang gelar Teuku. Hanya menjelaskan maknanya. Jangan sampai ada yang merasa tinggi dengan gelar tersebut atau memaksa gelar tersebut kepada anaknya. Begitupula nama cut bukanlah hak keturunan Teuku semata karena dari zaman dahulu nama Cut sudah umum baik laki maupun perempuan, baik penguasa maupun orang biasa.
Â
Allahu ta'ala a'lam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H