Mohon tunggu...
Sartika Domuria Silalahi
Sartika Domuria Silalahi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Potensi Hukum Adat dalam KUHP Baru No 1 Tahun 2023

2 Desember 2024   14:48 Diperbarui: 2 Desember 2024   14:49 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keberadaan aturan hukum termasuk hukum pidana adat tentu tidak ada artinya tanpa adanya suatu kelembagaan yang berfungsi untuk melakukan penegakan terhadap hukum adat. Hukum pidana adat sebagaimana hukum pidana lainnya juga mempunyai lembaga penegakan hukumnya khususnya lembaga peradilan yakni peradilan adat. 

Hukum Pidana Adat sebagai bagian hukum yang ada dalam masyarakat hadir dalam dua wujud baik yang tertulis ataupun tidak tertulis, baik yang bagian dari hukum formil maupun hukum tidak formil. Sebagai bagian dari hukum tertulis hukum pidana adat dituangkan dalam suatu naskah bentuk peraturan perundang-undangan, sedangkan yang tidak tertulis hukum pidana adat hidup dalam pikiran masyrakat adat dan diwujudkan dalam bentuk keputusan adat oleh pemuka adat. Hukum pidana adat yang hadir dalam bentuk formil dia menjelma menjadi sebuah keputusan negara atau pemerintah yang dituang dalam suatu produk hukum oleh negara atau pemerintah. Sedangkan hukum pidana adat yang lahir dalam bentuk informal diam merupakan hukum yang hidup dalam alam pikiran masyarakat hukum adat namun mendapatp engakuan dari negara atau pemerintah. Hukum pidana adat sebagai bagian dari hukum adat merupakan aturan hukum yang tidak terpisahkan dari bangsa dan negara Indonesia, bahkan sudah ada sebelum terbentuknya negaraIndonesia. Hukum pidana adat sebagai hukum asli bangsa Indonesia hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat adatnya. Oleh sebab itu negara berkewajiban untuk melindungi dan memajukan hukum adat dan masyarakat adatnya sebagian bagian yang tidak terpisah dari bangsa Indonesia keseluruhan. Keberadaan hukum pidana adat pada hakekatnya tidak membutuhkan otoritas manapun, karena dia hidup bersamaan dengan masyarakat adatnya. Walaupun demikian Negara melalui konstitusi dan peraturan perundang-undangan berkewajiban untuk melindungi dan memajukan hukum pidana adat namun tetap dalam batasan filosofi bangsa dan negara.

Pengaturan hukum pidana adat dalam KUHP Baru di satu pihak bertujuan untuk melindungi keberadaan hukum pidana adat, namun di pihak berimplikasi hal membahayakan eksistensi atau kepada kemunduran hukum pidana adat itu sendiri karena adanya persyaratan dan pembatasan berlakunya. Sebenarnya yang dibutuhkan adalah aturan yang melindungi hukum pidana adat tersebut untuk hidup sesuai dengan aturannya sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun