Dalam Pengertian kebijakan kriminal atau politik kriminal (criminal policy) merupakan usaha rasional dan terorganisasi dari suatu masyarakat untuk menanggulangi kejahatan. Dimana difenisi ini diambil dari Marc Ancel yang merumuskan sebagai "the rational organization of the control of crime by society". Sedangkan G. Peter Hoefnagels mengemukakan bahwa "criminal policy is the rational organization of the social reactions to crime". Selanjutnya juga G. Peter Hoefnagels mengemukakan beberapa definisi mengenai kebijakan kriminal antara lain:Â
1. Criminal Policy is the science of response (ke bijakan kriminal adalah ilmu tentang reaksi Criminal policy is the science of prevention (kebijakan kriminal adalah ilmu untuk menanggulangi kejahatan).Â
2. Criminal policy is a the science of designating human behavior as crime (Kebijakan kriminal adalah kebijakan untuk merancang tingkah laku manusia sebagai orang yang melakukan kejahatan).Â
3. Criminal policy is a rational total of response to crime (kebijakan kriminal adalah satu reaksi terhadap kejahatan yang rasional). Politik kriminal pada hakekatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare), oleh karena itu dapat dikatakan bahwa tujuan akhir atau tujuan utama dari politik kriminal atau kebijakan kriminal adalah perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian dapatlah dikatakan, bahwa politik kriminal pada hakekatnya juga merupakan bagian integral dari politik sosial. Usaha untuk menanggulangi kejahatan, politik kriminal dapat dijabarkan dalam berbagai bentuk, antara lain:Â
1. Penerapan hukum pidana (criminal law application).Â
2. Pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment);danÂ
3. Mempengaruhi pandangan masyarakat me ngenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass media (influencing views of society on crime andpunishment). Dengan demikian politik kriminal disamping dapat dilakukan secara refresif melalui upaya non penal/criminal law application, dapat pula melalui sarana non penal/preventionwithout punishment.Â
Melalui sarana non penal ini. Barda Nawawi Arief mengatakan bahwa perlu digali, dikembangkan dan dimanfaatkan seluruh potensi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam upaya untuk  mengefektifkan dan mengembangkan "extra legal system" atau "informal and traditional system" yang ada dalam masyarakat.
"di kutip dari beberapa jurnal"Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H