Â
Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan tindak pidana korupsi dalam hukum positif Indonesia sebenarnya sudah ada sejak lama, yaitu sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan harta atau aset hasil korupsi dikenal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara TPPU selain mengancam stabilitas dan integritas perekonomian serta sistem keuangan negara, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.Dalam perkembangannya, perkara TPPU semakin meluas dan kompleks ke berbagai sektor. Pencucian uang adalah tindak pidana ikutan (underlying crime) dari tindak pidana asal (predicate crime). Pidana asal tersebut akan menjadi dasar apakah suatu transaksi dapat dijerat dengan undang-undang anti pencucian uang. Jika suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana, maka uang hasil kegiatan tersebut akan dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang. Pembuktian TPPU dalam hal ini masih memerlukan adanya suatu tindak pidana yang menghasilkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan yang akan dirampas. Selain itu, penerapan pembuktian terbalik oleh terdakwa pun sangat dimungkinkan justru merugikan proses penuntutan, mengingat pelaku sangat memungkinkan untuk menunjukkan sumber perolehan kekayaannya yang tidak wajar berasal dari bisnis. Tindak Pidana Pencucian Uang atau disingkat TPPU atau money laundering adalah perbuatan pidana yang antara lain menempatkan, mentransfer, membayarkan, atau membelanjakan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, dan menyembunyikan atau menyamarkan objek berupa harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Beberapa jenis Tindak Pidana Pencucian Uang dalam suatu tindak pidana menggunakan asas ultimum remedium, karena asas ultimum remedium adalah jalan terakhir yang harus ditempuh dalam proses peradilan Tindak Pidana Pencucian Uang. Karena Asas Ultimum remedium dalam Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai penentu pidana dalam Undang-undang untuk suatu tindakan pidana karena alat penegak hukum atau Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tidak serasi lagi. Proses Tindak Pidana Pencucian Uang dengan menggunakan alat pamungkas atau yang disebut asas Ultimum Remedium untuk dapat menegakkan hukum Pidana dan penentuan pidana dalam undang-undang untuk tindakan tertentu harus sedemikian rupa, karena alat penegak hukum atau sanksi lainnya sudah tidak serasi, maka diberlakukanlah Asas Ultimum Remedium untuk suatu Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan suatu bentuk kejahatan yang dilakukan baik oleh seseorang dan/atau korporasi dengan sengaja menempatkan, mentransfer ,mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan itu, termasuk juga yang menerima dan mengusainya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H