Pemerintah dengan tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus covid - 19, Dengan ini Pemerintah telah resmi menyatakan bahwa tahun 2021 dilarang adanya mudik lebaran . Hal ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya IdulFitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) selama 6 -- 7 mei 2021.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
"bedasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamtan dan Kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetepkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 -- 7 mei 2021" jelas Juru Bicara Satgas penanganan Covid - 19 Prof Wiku Adisasmito, dalam siaran pers yang diterima kontan
Pada jum'at (16/4/2021), Presiden secara khusus menyampaikan keterangan Larangan mudik Lebaran Tahun 2021 melalui konversi pers virtual melalui Youtube Sekretariat Presiden.
" Untuk itu sejak jauh-jauh hari, pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik pada lebaran kali ini" ujar Presiden Joko Widodo
" Dan keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan. Karena pengalaman tahun lalu terjadi tren keanaikan kasus setelah empat kali liburan Panjang" lanjutnya
Tren kenaikan kasus COVID -- 19 setelah empat kali liburan Panjang yang dimaksud oleh Pak Joko Widodo adalah:
- Yang Pertama saat libur IdulFitri tahun 2020 yang terjadi kenaikan 93 persen yang ter-inveksi covid -19 dan tingkat kematian 66 persen perminggu.
- Yang kedua  saat liburan Panjang pada tanggal 20-23 Agustus 2020  yang mengakibatkan kenaikan hingga 119 persen ter-inveksi dan tingkat kematian meningkat 57 persen perminggu
- Yang ketiga saat liburan Panjang tanggal 28 Oktober -- 1 November 2020 yang mengakibatkan kenaikan hingga 95 persen ter-inveksi dan tingkat kematian mencapai 75 persen perminggu
- Yang keempat liburan Panjang akhir tahun 2020 (25/12/2020) Â sampai awal tahun 2021 (3/1/2021) yang tingkat kenaikan ter -inveksi COVID- 19 hingga 78 persen per hari dan tingkat kematian hingga 46 persen.
Namun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan adanya pengucualian untuk melkukan mudik atau perjalanan jarak jauh. " Oleh karenanya menyatakan bahwa dari tanggak 6 -- 17 mei 2021 itu dinyatakan dilarang mudik.  Tentu ada suatu pengecualian -- pengecualian, yang nanti sore kami akan kami sampaikan lewat rilis secara lebih detil" Ujar  - Nya
Wilayah Aglomerasi Boleh MudikÂ
Menurut keterangan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (8/4/2021) wilayah aglomerasi masuk kedalam pengecualian ( seperti wilayah jabodetabek, bandung raya, jogja raya dan solo raya)
Keaadaan tertentuÂ