Pengecualian mudik juga berlaku untuk kunjungan keluarga yang sakit, perjalanan dinas yang memiliki surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah pimpinannya, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendampig, serta pelayanan Kesehatan darurat.
Kendaraan yang diizinkan
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI, Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah, Mobil barang dan tidak membawa penumpang
SUMBER
https://nasional.kontan.co.id/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H