Mohon tunggu...
Sartika Dewi Sunar
Sartika Dewi Sunar Mohon Tunggu... Akuntan - AKUNTANSI

Mahasiswi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS: Rakyat Kecil Terpuruk

1 Januari 2020   19:30 Diperbarui: 1 Januari 2020   19:39 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumberi lustrasi: shareourcare.blogspot.com

Setiap orang pasti menginginkan kehidupan yang sehat dan jauh dari segala penyakit. Tetapi tetaplah harus diterima oleh setiap manusia ketika diuji dengan masalah kesehatan. Dalam persoalan kesehatan sangat berkaitan dengan pengobatan, karenanya masalah kesehatan masyarakat seharusnya merupakan tanggung jawab besar bagi pemerintah. 

Tetapi masyarakat tidak mendapat pelayanan yang baik dari pemerintah mengenai pelayanan kesehatan.Peresmian kenaikan BPJS telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Oktober 2019. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. (kompas.com, 30/10/19).

Dalam pasal 29 Perpres tersebut, disebutkan bahwa iuran BPJS peserta penerima bantuan iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500. Adapun kenaikan iuran yang berasal dari anggaran pemerintah berlaku surut pada 1 Agustus 2019.


Sementara itu, pasal 34 tersebut menyebutkan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III meningkat menjadi 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500. Adapun iuran peserta atau mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp 110.000 yang sebelumnya Rp 51.000. Sementara itu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 80.000.

Masalah kenaikan iuran BPJS hingga 100% yang berlaku pada tahun 2020 per satu Januari, hal ini tentu menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat justru menolak kenaikan iuran kesehatan tersebut, sebab semenjak 2014, BPJS mengalami defisit anggaran bahkan sampai ditahun 2019. Sehingga masyarakat yang dijadikan tumbal pemalakan oleh pemerintah dalam menutupi bengkaknya iuran BPJS.

Polemik persolaan kenaikan BPJS seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat saja, sebab untuk menutupi defisit anggaran BPJS pemerintah seharusnya berfikir yang baik untuk menangani hal tersebut dengan menggunakan anggaran dari negara seperti APBN. Bukan justru menimpakan sepenuhnya kepada masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan penuh dari pemerintah mengenai masalah kesehatan.

Akibatnya, masyarakat terpuruk karena mereka tidak hanya menanggung beban hidup dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari saja. Tetapi mereka harus menguras kantong menutupi defisit BPJS agar badan kesehatan tersebut tetap berjalan.

Persolan BPJS hingga saat ini merupakan sebagai bukti dari gagalnya pemerintah dalam mengurus kehidupan masyarakat. Pemerintah seharusnya memberikan pelayanan dalam mengontrol kesehatan masyarakat. 

Seperti menyediakan klinik pengobatan gratis yang memadai. Namun lagi dan lagi hal itu mustahil diwujudkan apabila sistem ekonomi kapitalisme masih diterapkan di negeri ini.

Sistem ekonomi kapitalisme hanya mementingkan urusan segolongan individu hingga rakyat harus mendaptkan imbas atas segala kebijakan pemerintah. Disisi lain pelayanan kesehatan pun lebih mementingkan kelas atas sehingga masyarakat yang memiliki keterbatasan (ekonomi) dalam pembayaran biaya pengobatan pun diabaikan bahkan sampai ditelantarkan.

Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan program KIS atau biasa kita sebut dengan BPJS gratis yang di peruntukkan untuk masyarakat miskin (tidak mampu). Tetapi, program itu masih banyak di salahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Banyak rakyat miskin yang justru tidak mendapatkan program tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun