Mohon tunggu...
Ika Sartika Sathosi
Ika Sartika Sathosi Mohon Tunggu... -

belajar menulis :) _Liebe fur Allen, hass fur keinen_

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Note Pelatihan Paralegal untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Part.2

10 November 2013   20:42 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:20 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi Manusia adalah hak mutlak dari Tuhan untuk setiap manusia di seluruh dunia tanpa memandang siapa manusia itu. Kemerdekaan atas fikiran dan hati nuraniadalah termasuk hak asasi.

Ada kelompok orang yang berfungsi sebagai pemangkuhak, ada juga sebagai pemangku kewajiban. Pemangku hak adalah kumpulanorang-orang yang berhak atas hak-hak dalam hidupnya, pemangku hak disini adalahsetiap warga negara. Pemangku kewajiban adalah institusi yang berkewajibanmemenuhi hak-hak setiap warga negara, dalam hal ini adalah negara (pemerintah). Pemerintah berkewajiban melindungi (to protect), memenuhi (tofullfill) dan menghormati/menghargai (to respect). Dalam perjalanannya, tidak mungkin pemerintahmenjaga semua warga negara setiap saat, setiap waktu, maka dibuatlah aturan(regulasi) dan dibentuknya penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dll) agargesekan atau perpecahan diantara masyarakat dapat di minimalisir.

Yang bisa dikatakan sebagai pelanggar HAM adalahjika pemangku kewajiban (pemerintah/negara) tidak bisa memenuhi ke-3 kewajibannya. Sedangkan jika pemangku hak melakukantindakan-tindakan yang menyalahi aturan, itu bukanlah pelanggaran HAM, tetapipelanggaran Undang-Undang ( kriminalisme).

Intoleransi di Indonesia semakin berkembang, inibukanlah hanya kesalahan di masa sekarang, tetapi lebih kepada kesalahanpemerintahan masa lalu yang otoriter. Masyarakat tidak bebas berpendapat, akhirnya kesalahpahaman yang timbulhanya dibiarkan (tidak ada klarifikasi), kemudian menimbulkan prasangka,perasaan benci dan dendam, kemudian terjadi kekerasan (tindakan kriminal).Seyogyanya, jika ada perbedaan atau jika ingin mengetahui apa yang sebenarnyaada dan terjadi, bukanlah dengan tindakan diam, atau langsung berprasangkaburuk, tetapi berbicaralah. Dialog damai merupakan salah satu jalan yangbaik untuk menghindari buruk sangka dan tindakan kekerasan. Berdialoglah,karena itu tidaklah salah. Bahkan negara pun mengaturnya dalam Undang-undangDasar 1945 pasal 28. Berdialoglah dengan orang (narasumber) yang benar-benarmengetahui masalah tersebut, bukan dengan orang dari sayap kiri ataupun sayapkanan, itu lebih bijaksana daripada berteriak-teriak tak berguna yang hanyamenodai kedamaian.

Indonesia adalah negara demokrasi yangberlandaskan Pancasila dan bersemboyankan Bhinneka Tunggal Ika. Indonesiaadalah milik bangsa Indonesia, bukan milik salah satu kelompok tertentu.

Tidak ada perbedaan yang patut dibenci, justruperbedaan itulah yang harus dihargai. Karena perbedaanlah yang menjadikansemuanya berwarna. ^.^

Semarang,Juli’13

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!

7 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun