Paralegal.
Apa sih paralegal?
Paralegal, jika diterjemahkan secara bebas, adalah Masyarakat yang tidak berlatar belakang pendidikan hukum tetapi mengetahui tentang hukum dan mampu melakukan pendampingan hukum lebih ke arah non litigasi.
Paralegal dikenal di Indonesia pada tahun 1975. Dulu, namanya adalah Pokrol (Bhs.Belanda). Adanya paralegal dikarenakan ada ketidakberdayaan hukum dalam memenuhi hak-hak kaum minoritas.
Peran paralegal kurang lebih sama dengan peran advokat, tetapi perbedaan paralegal dengan advokat:
ØParalegal
- Paralegal tidak memiliki lisensi beracara
- telah mendapatkan pendidikan khusus paralegal
- non litigasi
- tidak ada sertifikat paralegal,
- mendukung tercapainya proses advokasi.
ØAdvokat
- Sarjana hukum
- telah menempuh pendidikan khusus advokat dan mendapat sertifikat
- litigasi
- memiliki ijin beracara
Prinsip-prinsip Paralegal yaitu :
- Kesetaraan
- non diskriminasi
- dapat dipertanggungjawabkan
- anti kekerasan
- non profit
- Jujur
- Keikhlasan bertindak
Kerja paralegal sudah diakui dalam beberapa UU. Salah satunya UU no.16 tahun 2011 Pasal 9 huruf a yang menegaskan sbb, “ pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum”.
Modal paralegal adalah komitmen dan ilmu. Ilmu pengetahuan tentang hukum dan ilmu untuk peningkatan keterampilan hukum.
*inti materi dalam pelatihan ini adalah mengenai Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan..
Indonesia adalah negara yang lahir dari fakta perbedaan. Oleh karena itu landasan ideologinya adalah Pancasila, yang dalam setiap butirnya tidak pernah menyerukan perdamaian dalam persamaan, tapi perdamaian dalam perbedaan dan untuk semua rakyat Indonesia tanpa pandang suku, bahasa, agama ataupun kepercayaan.
Dalam UUD 1945 mengenai warga negara dan agama :
Pasal 26 (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 29 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Jelas sekali, bahwa negara ini didirikan bukan saja hanya oleh sekelompok orang atau sekelompok agama saja, melainkan dari berbagai unsur agama dan suku bangsa.Setiap warga negara berhak atas rasa aman dalam bekerja, beragama, dan bermasyarakat. Namun, apa yang terjadi di Indonesia sekarang ini? Ada kelompok orang yang ingin membuat negara ini menjadi negara agama, padahal agama di Indonesia tidak hanya satu. Akibatnya, terjadi perpecahan dan tindakan kriminal atas nama agama terjadi dimana-mana. Bahkan ada yang menjadikan isu agama untuk kepentingan politik, atau bahkan ekonomi. Masya Allah!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI