Mohon tunggu...
Kama  Saroja
Kama Saroja Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Waspadai Ijazah Palsu dalam Pilkada Serentak 2017

25 Oktober 2016   14:09 Diperbarui: 25 Oktober 2016   14:57 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bapak Hilallati Badri | newsliputan6.com

JAKARTA, KAMA SAROJA – Maraknya kasus pemalsuan Ijazah bukanlah fenomena baru dikalangan masyarakat kita. Persoalan ini seolah-olah tidak pernah habis dan terus berulang. Pemalsuan Ijazah asli/palsu atau “ASPAL” merupakan sebuah kejahatan terorganisir yang tidak bisa ditolerir, pasalnya ini merupakan tindak pidana besar yang merugikan banyak pihak. Selain itu, kebohongan publik ini juga menciderai semangat reformasi dan demokrasi.

Akhir-akhir ini, Negara kembali dibuat geger dengan maraknya pemalsuan ijazah yang terungkap kepermukaan. Baik itu “Ijazah aspal” ditingkat Universitas ataupun Sekolah Menengah Atas yang melibatkan kalangan pejabat-pejabat dan tokoh-tokoh penting masyarakat. Bahkan lebih parah, “Ijazah aspal” tersebut digunakan untuk kepentingan politik seseorang dalam berkuasa.

Investigasi kami (Kesatuan Aksi Mahasiswa Sarolangun Jambi – Jakarta) di lapangan menemukan bahwa salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, yakni Bapak Hilalatil Badri dari Fraksi PDI Perjuangan diduga kuat melakukan kebohongan publik dalam mendukung ambisinya menjadi Calon Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun dalam pilkada yang akan digelar februari 2017 mendatang. Dugaan ini sudah lama tercium publik sejak dirinya menjabat sebagai anggota DPRD tingkat 2 di Kabupaten Sarolangun selama dua periode. Namun karena pengalaman politiknya, dan adanya orang kuat di Jakarta – memudahkan dirinya berhasil melakukan pembungkaman baik itu kepada media massa ataupun kepada publik secara luas.

Tingginya politik transaksional yang disertai money politik saat digelarnya pemilu/ pilkada menjadi cermin buruk wajah demokrasi kita. Prilaku calon yang menghalalkan segala cara demi meraih kekuasaan masih terjadi. Bapak (HD) adalah salah satu peserta pemilu – melakukan kecurangan saat verifikasi KPU dengan melakukan pemalsuan dokumen Ijazah SMA. Bukti kami “dari berbagai sumber’’ mendapatkan bahwa Bapak (HD) tidak pernah mengikuti Ujian Akhir Nasional. Dengan demikian secara otomatis dinyatakan tidak lulus sekolah pada tahun 1989. Nah bagaimana bisa Bapak (HD) mendapatkan Ijazah SMA sedangkan Bapak  (HD) tidak pernah mengikuti ujian.

Fenomena politik tak sehat yang terus berulang  ini membuat kami mempertanyakan kredibelitas KPU Kabupaten Sarolangun yang tidak jeli atau lemah, sehingga hal sepenting ini luput dari pantauan – atau memang “ada sesuatu” yang membuat Bapak (HD) dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu dalam pemilihan legislatif tahun 2004 hingga tahun 2014 kemarin dan kini dalam Pilkada 2017 yang berpasangan dengan H. Cek Endra

Politik malpraktek ini sebenarnya memiliki sanksi yang cukup berat, seperti yang terdapat dalam pasal 263 junto 266 Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen yang dipalsukan untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota calon peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dapat di pidana paling lama enam tahun (6 tahun) penjara”.

Tak hanya pemalsuan, Bapak (HD) juga tercatat pernah dibekuk Kepolisian Poltabes Jambi karena tertangkap basah melakukan kejahatan black campaign atas selebaran gelap yang bertujuan mendiskreditkan pasangan SBY-JK pada pilpres tahun 2004 lalu. Link lengkapnya

Aparat penegak hukum harus bertindak cepat, agar prilaku politik yang dilakukan Bapak (HD) tidak sempat menginspirasi banyak orang dan tidak terulang dikemudian hari. Selain penegak hukum, partai politik sudah seharusnya berbenah diri dan lebih selektif dalam menjaring kader-kadernya di daerah. Kenapa harus daerah ? karena daerah sering luput dari pemberitaan media dan seramai jakarta.

Untuk itu, perjuangan kami  menegakan hukum dan demokrasi di indonesia yakni: mendorong proses hukum Bapak  (HD) secepatnya. Selain itu juga kami mendorong KPU dan Panwaslu Kabupaten Sarolangun untuk proaktif mengautensifikasi kembali kelengkapan pasangan calon H. Cek Endra - Hilalati Badri.  Semua hal ini harus diusut secara ankutabel dan transparan guna tidak menjadli luka dalam pilkda serentak di kemudian hari. 

- salam KAMASORAJA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun